Optika.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima kembali uang senilai 619.000 dolar AS atau sekitar Rp10 miliar dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi pada Selasa (21/11). Hal ini menambah total uang yang telah dikembalikan terkait kasus BTS 4G Bakti Kominfo menjadi Rp40 miliar.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil memfasilitasi pengembalian sejumlah uang dari Tersangka AQ pada Selasa, 21 November 2023," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, kepada wartawan pada Rabu (22/11/2023).
Baca Juga: Tiga Tahun Terakhir, Kejagung Usut Ratusan Perkara TPPO
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan untuk mempengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek infrastruktur BTS 4G yang dikerjakan oleh Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Kejagung Tegaskan Lebih Profesional Tangani Perkara Korupsi Bermuatan Politis
Ketut menegaskan bahwa meskipun Achsanul mengembalikan uang, Kejaksaan Agung tidak akan menghentikan proses penanganan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Tim penyidik memastikan bahwa pengembalian uang tersebut tidak akan menghentikan proses penanganan perkara yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung," tegas Ketut.
Baca Juga: MUI Apresiasi Kejagung Berhasil Tangkap Elite dan Menteri
Sebelumnya, pada Kamis (16/11), Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli telah mengembalikan uang sebesar 2.021.000 dolar AS atau sekitar Rp31,4 miliar melalui pengacara mereka kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Editor : Pahlevi