Ini Cara Mengurus BPJS Setelah Resign Kerja

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 13 Jun 2022 00:16 WIB

Ini Cara Mengurus BPJS Setelah Resign Kerja

i

Ini Cara Mengurus BPJS Setelah Resign Kerja

Optika.id - Kesehatan merupakan aset yang tak ternilai harganya dalam kehidupan tiap manusia, termasuk bagi para pekerja di sebuah perusahaan. Oleh sebab itu, biasanya setiap perusahaan yang merekrut karyawan memasukkan tunjangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) untuk mengantisipasi masalah kesehatan yang menimpa karyawan di kemudian hari.

Terdapat dua jenis BPJS, yakni BPSJ Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan alih jenis dan nama dari PT. Asuransi Kesehatan atau Akses. Inti dari BPJS Kesehatan ialah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Klaim BPJS Membengkak Karena Polusi Udara

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasid ari PT. Jamsostek yang bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik dari sektor informal maupun nonformal.

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan seperti asuransi lain ketika karyawan memutuskan untuk resign dari perusahaan. Baik mengundurkan diri atau karyawan tersebut kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau karena beberapa alasan lain.

BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa dilanjutkan di tempat kerja yang baru, lho. Lantas, bagaimana cara-cara yang harus dilakukan ketika ingin mengurus BPJS Karyawan yang telah resign, Minggu (12/6/2022)?

Jika Karyawan Langsung Bekerja di Perusahaan Lain

Jika kasus tersebut terjadi, maka HRD di perusahaan lama harus berkoordinasi dengan karyawan yang mengundurkan diri terkait mekanisme pengurusan pembaruan data-data BPJS, meskipun perusahaan yang baru mungkin akan lebih proaktif terhadap isu ini.

Namun, jika perusahaan yang baru belum menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan, maka karyawan yang mengundurkan diri tadi harus pindah program BPJS perorangan atau mandiri.
Jika Karyawan Sudah Tidak Melanjutkan Kerja

Semisal karyawan tersebut pensiun dini atau beralih profesi tidak menjadi karyawan lagi, maka yang bersangkutan harus memindahkan status peserta BPJS menjadi peserta mandiri (perorangan).

BPJS Perorangan ini berarti yang bersangkutan akan membayar semua iuran BPJS sendiri untuk bulan-bulan berikutnya. Artinya, karyawan yang resign tersebut tidak lagi ditanggung oleh perusahaan untuk membayar BPJS tiap bulannya.

Baca Juga: Kemnaker Singgung Pentingnya Pekerja Punya JHT dan JP

Di bawah ini adalah syarat-syarat yang harus dilakukan untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign:
Anda harus menyiapkan format surat referensi kerja yang resmi dari perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap karyawan yang akan mengurus pembaruan data BPJS harus membawa surat referensi kerja atau pernyataan resmi yang menyatakan mereka sudah keluar dari perusahaan.

Surat tersebut biasanya berisi tentang data pokok BPJS karyawan, lama bekerja, laporan saldo BPJS terakhir, dan sebagainya.

Siapkan foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar, kartu BPJS sebelumnya, dan fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran serta membawa dokumen aslinya untuk ditunjukkan kepada  petugas kantor BPJS.
Selanjutnya, karyawan harus datang ke kantor BPJS untuk mengisi formulir pengubahan data diri dan perusahaan.

Sementara itu, terkadang ada kasus lain seperti karyawan yang keluar dari perusahaan namun belum tahu akan melanjutkan bekerja atau tidak bekerja. Dalam kasus tersebut, pada dasarnya perusahaan sudah tidak lagi menanggung iuran BPJS karyawan yang telah resign tersebut.

Baca Juga: Andi Sinulingga Khawatirkan Kondisi Jateng di Bawah Kepemimpinan Ganjar, Soal Apa ya?

Sehingga, ketika karyawan masih belum memutuskan akan bekerja dimana, maka karyawan tadi harus membayar iuran BPJS secara mandiri.

Kemudian, karyawan yang keluar karena akan beralih profesi pada sektor nonformal maka harus segera mengubah status kepesertaan BPJS. Jika tidak segera diubah, dikhawatirkan karyawan tersebut akan lupa dengan tunggakan iuran BPJS yang nantinya malah semakin membengkak.

Demikian cara-cara mengurus BPJS bagi karyawan yang resign kerja, semoga kalian tidak bingung ya nantinya!

Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU