Optika.id - Dewi Asmara, Anggota Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah terkait rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan tidak dilakukan secara terburu-buru. Sebab menurutnya, pemerintah daerah masih kesulitan perihal anggaran untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun rencana penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Aturan tersebut menyebut jika penghapusan pegawai honorer harus dilakukan maksimal 28 November 2023.
Baca Juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?
"Kita berharap, supaya ini tidak terlampau tergesa-gesa dan masih bisa diberikan waktu, sebab membutuhkan langkah-langkah persiapan yang panjang yang harus dilakukan pemerintah daerah," kata Dewi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Kebijakan penghapusan tenaga honorer, sambung Dewi, menjadi perhatian khusus Komisi IX, II, VIII dan lainnya. Dia menilai jika pemerintah daerah masih kesulitan dalam menyerap seluruh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK sebab anggaran yang terbatas. Sementara itu, pemerintah pusat melimpahkan segalanya ke pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Dewi berharap, pemerintah pusat maupun daerah bisa menghasilkan solusi bersama. Setidaknya, pemerintah perlu memastikan penghapusan honorer tidak menambah angka pengangguran.
"Ini juga menjadi concern kami baik itu lintas komisi maupun lintas fraksi di DPR RI. Karenanya, para pimpinan masih merapatkan untuk mengambil langkah selanjutnya, apakah perlu dibentuk panitia khusus, ujarnya.
Di sisi lain, Dewi juga mendorong agar rumah sakit provinsi maupun rumah sakit daerah yang sudah beralih menajdi Badan Layanan Umum (BLU) segera mengangkat tenaga kesehatan secara bertahap. Politikus Partai Golkar tersebut menyinggung jika mereka sudah mandiri dan mampu, maka mereka bisa mengurus tenaga honorernya sendiri.
Baca Juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO
Dengan demikian, secara bertahap bisa dilakukan audit jabatan atau lowongan yang dibutuhkan. Begitu juga mengisi formasi yang ada di Puskesmas yang ada di Jawa Barat, setidaknya hal ini bisa mengurangi beban pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, pemerintah pusat akan menghapus penggunaan tenaga honorer di setiap tingkat pemerintahan. Dahulu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
Baca Juga: Eri Cahyadi Larang Keras ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi