Optika.id - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kini menjadi wiraswasta kelas satu. Mereka mendapat sejumlah kemudahan.
Mulai mengurus nomor induk berusaha (NIB), mendapat beragam pelatihan, bantuan permodalan, serta berhak mendaftarkan usahanya ke e-katalog untuk memenuhi kuota minimal pemanfaatan barang atau jasa lokal kebutuhan pemerintah.
Baca Juga: Nusakom Pratama “Genapi” Kemenangan Sugiri Sancoko di Ponorogo
Bersamaan itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) kepada 250 pelaku UMKM di balai Desa Sekaran Kecamatan Siman, Rabu (28/9/2022).
Pemkab Ponorogo sengaja menggandeng Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat dalam kemudahan pengurusan SHAT itu.
Kegiatan ini bertujuan mensejahterakan dan memulihkan kondisi perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19, kata Kang Bupati sapaan Bupati Sugiri Sancoko, Jumat (30/9/2022).
Menurut dia, ada sekitar 3.800 UMKM yang tersebar di 21 kecamatan di Ponorogo. Usaha mereka kian menggeliat setelah sederet kebijakan pemerintah berpihak kepada pelaku bisnis dengan nilai kekayaan dan hasil penjualan tertentu itu.
Baca Juga: Kembangkan UMKM, Pemkot Adakan Pelatihan Creator Lab
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ponorogo sudah memasukkan sebanyak 176 produk lokal dalam 14 etalase e-katalog yang tersedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semakin banyak produk yang tayang akan memudahkan instansi pemerintah memenuhi kuota minimal 40 persen pemanfaatan barang atau jasa lokal, terangnya.
Program e-katalog memungkinkan pelaku UMKM dapat dengan mudah menjangkau pasar instansi pemerintah.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Upayakan Tambah Sejumlah UMKM di Sektor Mamin
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi