Baznas Miliki Peran Ganda, DPR Minta Revisi UU Zakat Masuk Prolegnas

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 04 Nov 2022 21:23 WIB

Baznas Miliki Peran Ganda, DPR Minta Revisi UU Zakat Masuk Prolegnas

i

ilustrasi-zakat

Optika.id - Ketua komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi berharap jika revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan menjadi prioritas pemerintah.

"Badan Legislasi Komisi VIII DPR telah melakukan usulan terhadap revisi UU 23 Tahun 2011 agar masuk dalam prolegnas. Karena seiring ada peran ganda oleh Baznas, yakni Baznas selain regulator, juga sekaligus operator," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Sempat Diinterupsi, DPR Akhirnya Sahkan RKUHP Hari Ini

Menurut dia, urgensi dari pemisahan peran ganda ini untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam berbagai kebijakan.

"Ini harus terpisah, untuk meminimalisir conflict of interest di kemudian hari," kata Kahfi.

Kahfi menilai, bukan hanya terkait dengan persoalan konflik kepentingan, namun UU 23 Tahun 2011 juga bakal memicu dampak kriminalitas bagi lembaga zakat baik tingkat wilayah, maupun kabupaten dan kota di Indonesia.

"Pada UU 23 Tahun 2011 ini ada potensi kriminalisasi bagi lembaga yang tidak memiliki izin dan dibatasinya jumlah Laznas di provinsi dan Laznas di kabupaten/kota. Hal ini memarjinalkan peran masyarakat dengan menciptakan aturan main yang tidak sama dan penuh kepentingan," tutur dia.

Selanjutnya, dia mengatakan juga penting untuk menelaah kembali UU Zakat ini. Oleh sebab itu dia berharap agar peran organisasi pengelola zakat bisa mengelaborasi dan meningkatkan potensi yang ada pada semua lembaga. Hal tersebut bertujuan agar dampak zakat lebih optimal dirasakan, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga: Peringatan Dini Lingkar Oligarki Jokowi

Selain itu, perlu ada penguatan kelembagaan Baznas dan wewenang Baznas khususnya dalam pengumpulan potensi zakat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebut hal penting lain yang perlu ditingkatkan adalah peran serta masyarakat dalam pengawasan, pengumpulan dan pendistribusian zakat. Agar, lebih optimal khususnya sesuai dengan kaidah-kaidah syariat Islam.

"Saya menyambut baik acara ini sebagai upaya forum zakat dalam melakukan pencerahan pengelolaan zakat yang profesional dan amanah sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat dalam pembangunan negara," kata Kahfi.

Baca Juga: Kasus Suap Rektor Unila, Anggota DPR Utut Adianto Penuhi Panggilan KPK

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU