Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Yuk Simak Infonya

author Mei Nurkholifah

- Pewarta

Jumat, 30 Des 2022 12:29 WIB

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Yuk Simak Infonya

Optika.id - Kabar gembira untuk pemburu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Rekrutmen PT ASABRI (Persero) Dibuka, Simak Persyaratannya!

Ada info baru terkait pendaftaran CPNS dan PPPKtahun anggaran2023.

Info pendaftaranCPNSdanPPPK 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Dilansir dari website Kementerian PANRB, Jumat (30/12/2022), pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023yang terdiri dariCPNSdan calon PPPK. PendaftaranCPNSdan PPPKtahun2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Arah kebijakan pendaftaran CPNS dan PPPKtahun2023yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrutsecara sangat selektif.

Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

"Khusus untuk pendaftaran seleksi CPNS tahun2023, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, imbuh Menteri Anas.

Sementara itu, untuk pendaftaranPPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun2023yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Baca Juga: Rekrutmen Terbaru PT Aero Systems Indonesia (Bagian dari Garuda Indonesia)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat untuk mengikuti CPNS

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah merupakan

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Dilansir dari Kompas.com pada Jum'at (30/12/2022) untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

  1. Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  2. Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  3. Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  4. Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

  1. Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  2. Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  3. Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  4. Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Baca Juga: Seleksi Dosen Tetap Universitas Negeri Surabaya

  1. Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  2. Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  3. Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  4. Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

  1. Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  2. Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  3. Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  4. Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  5. Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK

Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

  1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU