KPK Sita Sejumlah Dokumen Penganggaran Dana Hibah dan Periksa 6 Lokasi di Jatim

author Danny

- Pewarta

Jumat, 20 Jan 2023 23:09 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen Penganggaran Dana Hibah dan Periksa 6 Lokasi di Jatim

Optika.id - PenyidikKomisi Pemberantasan Korupsi(KPK) rampung melakukan serangkaian penggeledahan di enam lokasi daerah Jawa Timur (Jatim) sejak Selasa hingga Kamis, 17-19 Januari 2023. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaandana hibahpada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan penganggaran dana hibah di Jatim. KPK sedang menganalisis dokumen dan alat elektronik tersebut dalam rangka proses penyitaan.

"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

"Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) dkk," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali merincikan, awalnya penyidik menggeledah empat lokasi pada Selasa dan Rabu, 17-18 Januari 2023. Empat lokasi itu yakni, rumah dua Wakil Ketua DPRD Jatim di Pucang Sewu, Gubeng, Surabaya dan di daerah Sukodono, Sidoarjo.

Kemudian, penyidik juga menggeledah rumah anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, serta kediaman Kepala Bappeda Provinsi Jatim, pada dua hari tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim dan kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim, pada Kamis, 19 Januari 2023. KPK berhasil mengamankan bukti-bukti berkaitan dengan kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU