3 Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara di Lamongan Tertangkap

author Danny

- Pewarta

Rabu, 08 Feb 2023 08:30 WIB

3 Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara di Lamongan Tertangkap

Optika.id, Lamongan - Kasus perbuatan cabul kembali terjadi di wilayah Lamongan. Kali ini, pelaku perbuatan cabul berupa begal payudara yang menjalankan aksinya saat malam hari itu telah berhasil digaruk oleh kepolisian Lamongan.

Baca Juga: Bupati Lamongan Serahkan PTSL untuk Bebaskan BPHTB

Pelaku begal payudara itu Kholil Bisri (22), asal Desa Kacangan, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Saat diamankan polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut di beberapa lokasi dan menyasar para perempuan yang kedapatan melintas seorang diri.

Peristiwa tindak pidana perbuatan cabul berupa begal payudara itu terjadi pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023, sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Raya Babat Jombang, turut Tanah Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, ujar Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Anton Krisbiantoro, Selasa (7/2/2023).

Sebelum ditangkap, kata Anton, pelaku melakukan aksi terakhirnya dengan menyasar korban DFG (20), perempuan asal Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Lamongan. Kala itu, korban yang tiap harinya bekerja di salah satu toko di Kecamatan Babat ini hendak pulang ke rumahnya.

Nahasnya, sambung Anton, sesampainya di Jalan Raya Babat Jombang, tepatnya di ruas jalan Desa Kalen, korban berpapasan dengan pelaku yang mengendarai kendaraan roda dua. Tiba-tiba, pelaku yang memakai jaket hoodie itu mendekati korban.

Korban dipepet dan tiba-tiba pelaku memegang payudara korban sebelah kanan. Setelah melakukan aksinya itu, pelaku melarikan diri ke arah selatan, kejadiannya ini sekitar pukul 22.30 WIB, kata Anton.

Baca Juga: Resmi, 27 Pasangan di Lamongan Ikut Itsbat Nikah Terpadu!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas apa yang dialaminya, korban langsung melaporkannya ke Polsek Kedungpring yang kemudian diproses lebih lanjut oleh petugas kepolisian. Berbekal ciri-ciri pelaku yang dikenali oleh korban itu, polisi bergegas memburu pelaku.

Petugas kepolisian dari Polsek Kedungpring dan Kanit Reskrim datang ke lokasi untuk olah TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan antara persesuaian keterangan pelaku dengan ciri-cirinya. Akhirnya, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, terang Anton.

Adapun barang bukti itu yakni sepedah motor Hoda Beat warna hitam tanpa plat nomor, jaket hoodie warna hijau tua milik pelaku, celana jeans pendek 3/4 berwarna biru muda, jaket hoodie warna merah marun milik korban dan celana panjang kain warna Hitam.

Baca Juga: Gerak Jalan SMP-SMA Lamongan, Semarakkan HUT ke-79 RI!

Diungkapkan oleh Anton, pelaku kerap menjalankan aksi tak senonohnya itu saat malam hari dan kondiai jalan raya tengah sepi. Pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali di 3 (tiga) tempat yang berbeda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Lamongan, pelaku dibawa ke sana, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU