Janjikan Kerja, Pria Ponorogo Setubuhi Perempuan di Bawah Umur

author Danny

- Pewarta

Minggu, 12 Feb 2023 21:59 WIB

Janjikan Kerja, Pria Ponorogo Setubuhi Perempuan di Bawah Umur

Optika.id, Ponorogo - Tindak pidana kasus persetubuhan dengan korban masih di bawah umur kembali diungkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Polisi berhasil mengamankan S (44) warga berdomisili Kelurahan SurodikramanPonorogo. Pelaku S terbukti dan mengaku telah menggauli dan menyetubuhi korban, sebut saja Bunga yang masih di bawah umur di salah satu penginapan di objek wisata Telaga Ngebel.

Kita ungkap kasus lagi persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur. Yakni dengan mengamankan satu pelaku dengan inisial S, warga Kelurahan Surodikraman, kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, ditulis Minggu (12/2/2023).

Kronologis kejadian persetubuhan dengan korban dibawah umur tersebut, berawal saat pelaku menjanjikan Bunga pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). Tugas ART yang ditawarkan pelaku ke korban khusus merawat orang sakit di rumah teman pelaku. Sejak saat itu keduanya intens komunikasi baik lewat telepon maupunvideo call.

Selanjutnya pelaku ini mengajak korban ketemu untuk membahas masalah pekerjaan. Namun, pelaku S ini mengajak ketemu di salah satu penginapan di kawasan wisata Telaga Ngebel, dengan alasan agar tidak ada yang tahu, katanya.

Pertemuan di penginapan itulah menjadi awal petualangan pelaku S dalam menyetubuhi Bunga. Di dalam kamar penginapan itu, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Usai melancarkan hasrat nafsu bejatnya, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.

Persetubuhan itu tidak sampai di situ saja. Saat korban sudah bekerja di rumah teman pelaku, si S ini juga sering datang ke rumah temannya tersebut, katanya.

Di tempat kerja korban atau rumah temannya itu, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan intim lagi. Persetubuhan di tempat kerja itu berlangsung beberapa kali. Korban tidak bisa menolak permintaan pelaku.

Karena merasa mempunyai utang budi telah dicarikan pekerjaan dan pelaku juga sering memberi uang dan membelikan pulsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban tidak kuasa menolak persetubuhan itu, karena merasa utang budi kepada pelaku, katanya.

Aksi bejat pelaku terungkap saat korban bercerita kepada bapaknya. Mendengar cerita dari Bunga, sang bapak tidak terima dan melaporkan peristiwa persetubuhan itu kepada Satreskrim Polres Ponorogo.

Kepada bapaknya, korban mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku lebih dari 10 kali. Tidak terima sang bapak melaporkan ke polisi, katanya.

Petugas kepolisian pun bergerak cepat. Usai mendapatkan laporan persetubuhan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, berhasil menangkap pelaku S. Jajaran Satreskrim PolresPonorogojuga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju korban saat disetubuhi pelaku.

Selain itu juga baju pelaku sendiri yang saat itu digunakan untuk melakukan persetubuhan. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 KUHP Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU