Optika.id - Direktur BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa saat ini administrasi pelayanan di rumah sakit untuk peserta BPJS tak perlu menunjukkan berkas fotocopy apapun. Hal itu adalah sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan.
Baca Juga: Andi Sinulingga Khawatirkan Kondisi Jateng di Bawah Kepemimpinan Ganjar, Soal Apa ya?
"Tolong kalau di rumah sakit peserta BPJS harus fotocopy ada KTP atau apa, laporkan kepada kami lewat cara tadi 165 atau lewat WA tadi di 08118165165," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Selain itu, Ghufron menerangkan bahwa saat ini juga pendaftaran untuk pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS dapat dilakukan secara online. "Antre dari rumah saja bisa," ucapnya.
Saat ini, ia mengeklaim bahwa dari 22 Provinsi dan 334 kabupaten/kota yang sudah termasuk Universal Health Coverage (UHC) 95 persennya sudah tak perlu menggunakan kartu BPJS untuk akses layanan kesehatan, melainkan hanya menggunakan KTP.
Baca Juga: Eri Minta Kelurahan Bisa Bantu Warga Urus BPJS Kesehatan
"Artinya populasi di daerah tersebut atau kabupaten tersebut 95 persen lebih sudah dicover BPJS, itu umumnya pakai KTP sudah gak ada masalah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun begitu, Ghufron mengatakan bahwa sebenarnya di luar wilayah yang termasuk dalam UHC pun sudah dapat hanya menggunakan layanan BPJS dengan menunjukkan KTP. Hanya saja, di beberapa daerah memang masih ada beberapa yang menggunakan budaya lama.
Baca Juga: Menkes: Pelayanan BPJS Harus Mempermudah Masyarakat
"Ini sisa-sisa zaman dahulu, 'Oh Anda peserta BPJS maksimum 3 hari pelayanannya. Itu tidak ada, tapi karena itu sisa-sisa zaman dahulu waktu BPJS tuh defisit gitu ya," ucapnya.
"Sehingga teman-teman di faskes merasa kurang happy. Tapi sekarang sudah tidak, sekarang sudah relatif happy," klaim Ghufron.
Editor : Pahlevi