Sekitar 7 Desa di Lamongan Gelar Pilkades PAW, Ini Rinciannya!

author Danny

- Pewarta

Rabu, 14 Jun 2023 19:44 WIB

Sekitar 7 Desa di Lamongan Gelar Pilkades PAW, Ini Rinciannya!

Optika.id - Sebanyak 7 desa di Kabupaten Lamongan bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, Muhammad Zamroni.

Baca Juga: Bupati Lamongan Serahkan PTSL untuk Bebaskan BPHTB

Adapun 7 desa tersebut di antaranya Desa Gedungboyountung dan Desa Karangwedoro di Kecamatan Turi, Desa Sidomulyo dan Desa Plosobuden di Kecamatan Deket, Desa Mlati di Kecamatan Kedungpring, Desa Ardirejo di Kecamatan Sambeng dan Desa Slaharwotan di Kecamatan Ngimbang.

Ya, memang dalam waktu dekat ini akan ada 7 desa di Kabupaten Lamongan yang bakal menggelar Pilkades PAW, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa sebelumnya, kata Muhammad Zamroni, Rabu, (14/6/2023).

Alasan dilakukannya Pilkades PAW ini, tutur Zamroni, lantaran Kepala Desa yang menjabat di desa-desa tersebut berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun.

Dalam kasus Lamongan ini, dilaksanakannya Pilkades PAW ini lantaran ke-7 Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir, sedangkan sisa jabatannya masih lebih dari satu tahun. Namun jika masa jabatannya kurang dari satu tahun, maka akan dibarengkan dengan Pilkades serentak, paparnya.

Mengenai teknis penyelenggaraan Pilkades PAW ini, Zamroni menjelaskan, seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan 48 Tahun 2021 yang dirubah dengan Peratutan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Resmi, 27 Pasangan di Lamongan Ikut Itsbat Nikah Terpadu!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pilkades PAW ini melalui Musyawarah Desa, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Kita kemarin dari Dinas PMD juga melakukan sosialisasi. Panitianya nanti dibentuk oleh BPD yang akan melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kades, jelas Zamroni.

Lebih lanjut, Zamroni menerangkan bahwa berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, penetapan calon Kades antar waktu oleh panitia pemilihan ini paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon. Kemudian pelaksanaan pemilihannya melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.

Sementara untuk peserta yang dilibatkan dalam musyawarah desa ini meliputi seluruh anggota BPD, seluruh pengurus LPMD, seluruh perangkat desa. Lalu ketua, sekretaris, bendahara dan anggota dari RW, RT, Karang taruna, PKK, Posyandu dan lainnya.

Baca Juga: Gerak Jalan SMP-SMA Lamongan, Semarakkan HUT ke-79 RI!

Unsur-unsur itu yang akan menjadi peserta musyawarah desa dan punya hak suara. Calon yang terpilih dalam Pilkades PAW ini secara otomatis akan menyelesaikan sisa masa jabatan Kades sebelumnya dan yang bersangkutan juga masih diberikan kesempatan untuk dipilih kembali saat periodenya berakhir melalui mekanisme Pilkades reguler atau serentak, terangnya.

Terakhir mengenai biaya, Zamroni menegaskan bahwa Pilkades PAW tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dibebankan kepada desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APBDes oleh panitia pemilihan kepada penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak panitia terbentuk, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU