Optika.id - Wacana pemerintah untuk menambahkan status ASN (Aparatur Sipil Negara) baru yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time ditanggapi oleh Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Rossanto Dwi Handoyo.
Baca Juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?
Adapun kebijakan PPPK Part Time tersebut tertuang dalam RUU untuk merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Rencana tersebut diklaim oleh pemerintah sebagai salah satu jalan untuk mengurangi anggaran belanja pegawai pemerintah.
Akan tetapi, menurut Rossanto rencana tersebut dapat menimbulkan lonjakan tenaga honorer yang saat ini sudah membludak sekitar 2,3 juta jiwa. Bahkan, pemerintah bisa kwalahan dalam mengakomodir mereka lantaran membebani anggaran negara.
Bahkan di beberapa daerah, anggaran gaji pegawai termasuk tenaga honorer cukup tinggi. Sehingga, kapasitas fiskal di beberapa daerah habis untuk operasional seperti gaji pegawai, dan ini bukan pembiayaan yang sifatnya investasi, imbuh Rossanto beberapa waktu yang lalu di laman Unair, Selasa (25/7/2023).
Usulan ini menurutnya bisa menjadi opsi alternative bagi pemerintah untuk menampung tenaga honorer yang akan dihapus pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Kendati demikian Rossanto memberi catatan bahwa mekanisme ini tidak lantas mengurangi anggaran negara untuk belanja pegawai secara signifikan.
Baca Juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sisi anggaran hal ini tidak ada bedanya dari sisi anggaran, karena tidak ada pengurangan tenaga honorer. Meskipun, setelah ini, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, jelas dia.
Sementara itu, apabila kebijakan part time ini akhirnya diterapkan di Indonesia, maka Rossanto menyarankan dalam proses perekrutannya tadi harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Fungsi dari PPPK part time sendiri yakni menambal bidang pekerjaan yang masih belum bisa terselesaikan oleh PNS dan PPPK sendiri lantara memiliki tanggung jawab serta hak yang berbeda.
Baca Juga: Eri Cahyadi Larang Keras ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Rossanto mengeaskan bahwa pemerintah perlu menganalisis kebutuhan kerja dari instansi masing-masing. Apabila instansi tadi membutuhkan PPPK part time, maka instansi tersebut bisa mengusulkan sendiri berapa jumlahnya yang berbasis analisis kualitatif dan kuantitatif kebutuhan kerja sendiri.
Kalau ada pekerjaan yang tidak bisa tertangani oleh PNS atau PPPKfull time, maka bisa meng-hirePPPKpart time. Dia menegaskan, instansi tidak bisa meng-hirePPPKpart timeseenaknya, pungkasnya.
Editor : Pahlevi