HUT Korpri ke-25, Lamongan Ajak Masyarakat Hidup Sehat

author Dani

- Pewarta

Rabu, 06 Des 2023 00:33 WIB

HUT Korpri ke-25, Lamongan Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Optika.id - Menandai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52, Pemerintah Kabupaten Lamongan ajak masyarakat hidup sehat melalui jalan santai yang mengambil start di Titik Nol KM Kabupaten Lamongan, Minggu (3/12/2023).

“Mudah-mudah kita sehat, sukses, bahagia selalu, dirgahayu ke 52,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memberangkatkan peserta jalan santai. 

Baca Juga: Evaluasi DBHCT Lamongan, Raih Predikat Nomor Satu se-Jawa Timur!

Jalan santai yang mengambil rute jl. Lamongrejo, jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo, jl. Soewoko, jl. Sumargo, jl. Sunan Drajat, jl. Andan Wangi, jl Hasyim Asyari, hingga Alun-Alun, menurut Ketua KORPRI Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan, kegiatan tersebut untuk memupuk sinergitas antara KORPRI dengan masyarakat. 

“Melalui jalan sehat ini yang pertama agar tambah sehat dan bahagia. Yang kedua untuk memupuk sinergi di hari korpri ke 52,” kata Sekertaris Daerah Kabupaten Lamongan.

Selain itu, kata Nalikan, rangkaian hari KORPRI ke-52 telah ditayangkan sejak beberapa minggu lalu melalui berbagai kegiatan mulai dari turnamen olahraga, bakti sosial, hingga jalan sehat dan sosialisasi gempur rokok ilegal. 

Baca Juga: Lamongan Berikan Komitmen Pemberdayaan Kesehatan Lansia

“Hari ini kita laksanakan jalan santai bareng dengan gempur rokok ilegal. Biar masyarakat termasuk KORPRI bisa teredukasi, tersosialisasikan tentang gempur rokok ilegal,” tambah Nalikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melancarkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, yang menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata Biksus Kepala Sub Seksi Penyelidikan Kejaksaan Negeri Lamongan Ahmad Reza Indrawan, selain mendapatkan sanksi secara hukum, pelaku rokok ilegal juga akan mendapatkan saknsi sosial. 

Kepala Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono mengungkapkan, terdapat 5 (lima) ciri-ciri rokok ilegal yakni (1) Rokok polos atau rokok tanpa bandrol (2) Rokok pita cukai palsu (3) Rokok pita cukai bekas (4) Salah personalisasi, dan (5) Salah peruntukan. 

Baca Juga: Pak Yes Ingin Terus Wujudkan Karakter Megilan Melalui Pendidikan!

Lebih lanjut, Eko mengatakan, Bea Cukai Gresik menargetkan tarif tembakaunya mencapai Rp. 714 miliar pada tahun 2023. Kabupaten Lamongan menjadi penyumbang bea cukai terbesar yang membawahi wilayah Gresik Lamongan. 

“Target Bea Cukai Gresik 2023 itu 714 miliar dan akan segera terwujud, terpukul tangan untuk Kabupaten Lamongan karena terpunuhinya itu berasal dari pabrik rokok yang ada di Lamongan. ada 3 di Brondong, Babat, dan Gudang Garam,” tutupnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU