Feri Amsari: MK Bisa Perintahkan Menteri untuk Jadi Saksi Sengketa Pilpres

author Dani

- Pewarta

Jumat, 29 Mar 2024 22:09 WIB

Feri Amsari: MK Bisa Perintahkan Menteri untuk Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Jakarta (optika.id) - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengungkapkan bahwa MK berhak memerintahkan menteri-menteri untuk bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres. Bahkan, MK bisa melakukan pemaksaan untuk menghadirkan saksi tersebut di persidangan. 

"Ada upaya paksa, MK bisa memerintahkan itu, untuk hadir di persidangan," ujar Feri di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, (29/3/2024). Hal itu dilakukan jika mereka memilih tidak hadir di persidangan. 

Baca Juga: Feri Amsari: DKPP Berhentikan Hasyim Bisa Juga Ungkap Kecurangan Pemilu

Menurutnya, kehadiran menteri dalam sengketa Pilpres 2024 sangat penting untuk mengklarifikasi argumentasi dan dalil-dalil yang mengemuka dalam persidangan. Khususnya, soal tuduhan politik gentong babi atau penggunaan fasilitas negara demi meningkatkan elektabilitas paslon tertentu. 

Ia juga menyatakan, problem yang dibahas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu ini adalah indikasi bahwa Pilpres 2024 berlangsung secara curang. Di antaranya melalui penyaluran bantuan sosial yang dikelola oleh kementerian. 

Kesaksian para menteri menjadi sangat krusial dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. "Oleh karena itu, dibuktikan kepada menteri-menteri yang mungkin terlibat dalam proses menggelontornya dana bantuan sosial," ucap Feri yang juga Dosen Universitas Andalas itu. 

Feri berharap, menteri tidak dihalangi untuk hadir dalam persidangan PHPU Pilpres 2024. "Mudah-mudahan tidak ada perintah selain perintah konstitusi untuk melindungi konstitusi, bukan perintah presiden untuk melindungi kecurangan Pemilu ini untuk dibongkar," tegasnya. 

Baca Juga: Feri Amsari Sebut Putusan MA Bentuk dari Kesengajaan dan Reka Ulang Tragedi MK

Sebelumnya, Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya ingin memanggil empat menteri Kabinet Presiden Jokowi untuk menjadi saksi dalam persidangan PHPU di MK. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Empat menteri ini mengetahui langsung hal-hal terkait dengan apa yang kami uraikan dalam permohonan kami," ujar Ari usai persidangan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, (28/3/2024). 

Penggunaan fasilitas negara, kata Ari, untuk mengerek suara pasangan 02 (Prabowo-Gibran). 

Baca Juga: Berikan Selamat, Ganjar Terima Putusan Sengketa Pilpres 2024

Empat menteri itu adalah Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, Mendag Zulkifli Hasan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU