Optika.id - Jadwal pemilihan formasi serta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 2 ditunda hingga pengumuman lebih lanjut.
Pemilihan formasi serta pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru tahap 2 seharusnya sudah dimulai pada Senin (1/11/2021).
Baca Juga: PT JIEP Buka Lowongan Posisi Site Operasional Manager
Menurut Sesditjen GTK Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, penundaan dikarenakan adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru tahap 1.
"Jadi Bapak dan Ibu Guru yang terhormat karena adanya evaluasi terhadap pelaksanaan kompetensi PPPK guru tahap 1, maka formasi serta pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut," kata Nunuk melansir akun Instagram resminya, Selasa (2/11/2021).
Ia menambahkan, jadwal terbaru perkembangan informasi terkait formasi serta pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru tahap II akan diumumkan lewat laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 6184/B/GT.01.00/2021 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Ii Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada 28 Oktober 2021.
Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Batuk dan Pilek dengan Bahan-bahan Alami
Pemilihan formasi untuk seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tahap II seharusnya dimulai Senin (1/11/2021) hingga 4 November 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan berlangsung pada 8 November 2021.
Seleksi kompetensi II guru PPPK dapat diikuti oleh:
Baca Juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi guru PPPK tahap I.
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud Ristek.
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi