Jokowi Minta Polri Usut Tuntas Kasus Vina, Jangan Ada yang Ditutupi!

author Danny

- Pewarta

Jumat, 31 Mei 2024 07:10 WIB

Jokowi Minta Polri Usut Tuntas Kasus Vina, Jangan Ada yang Ditutupi!

Jakarta (optika.id) - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus tersebut.

Baca Juga: Jokowi Presiden: Usai Dilantik, Pak Prabowo Milik Seluruh Indonesia!

Ia juga telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut kasus tersebut secara transparan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden usai mengunjungi Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis (30/5/2024).

"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya," kata Jokowi, dikutip dari video Kompas Tv.

"Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, kalau ada."

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Juga: Jokowi Dituding Jegal Anies, Saya Bukan Ketua Partai, Nggak Punya Urusan

Adapun Vina dan Eky dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Cirebon pada Agustus 2016 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus tersebut sudah terdapat delapan orang yang telah diadili dan dijatuhi vonis hukuman, sementara tiga pelaku lainnnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).

Terbaru, Polisi menangkap salah satu DPO, bernama Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung. Dia diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Risma Mundur Usai Maju Pilgub: Itu Lebih Baik!

Namun usai menangkap Pegi, polisi justru mengatakan terduga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih buron hanya tersisa satu orang, yakni Pegi, sementara dua DPO lainnya yakni Andi dan Dani dinyatakan fiktif.

Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa  pembunuhan tersebut.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU