Aktivis Demokrasi Ini Soroti Putusan MA Soal Syarat Usia Cagub-Cawagub

author Danny

- Pewarta

Selasa, 04 Jun 2024 17:26 WIB

Aktivis Demokrasi Ini Soroti Putusan MA Soal Syarat Usia Cagub-Cawagub

Yogyakarta (optika.id) - Putusan Mahkamah Agung beromor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usia calon kepala daerah, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Putusan tersebut dinilai memberi peluang kepada anak bungsu Kaesang untuk maju di Pilgub Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 2024.

Aktivis demokrasi Danuri mengatakan, putusan MA melukai demokrasi. Dia mengatakan, demokrasi pilar utamanya ketaatan hukum. Demokrasi itu menghormati kebebasan, tapi bukan berarti sebebas-bebasnya mengubah aturan yang sudah disepakati bersama. Demokrasi itu bukan berarti bebas mengubah aturan main sesuka hatinya, katanya saat dihubungi, Senin, (3/6/2024). 

Mantan Aktivis Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (Lini Mahasiswa PRD) ini mengatakan, MA yang mengubah aturan tersebut sangat kental memuluskan kepentingan tertentu.

Tentu memuluskan kepentingan tertentu, dalam hal ini yang berkuasa. Aturan diubah untuk melanggengkan kepentingan penguasa. Sangat tidak bagus untuk kehidupan berdemokrasi, jelasnya.

Alumni Fakultas Sastra UGM Yogyakarta ini membantah alasan perubahan aturan tersebut untuk memberi peluang sebesar-besarnya kepada warga negara usia 30 tahun untuk maju di Pilkada. Bagaimana mungkin, kan tahapan pilkada untuk calon independen sudah ditutup, ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, kata dia, perubahan aturan itu hanya diberikan kepada sosok yang sudah siap. Sosok yang siap itu siapa? Ya siapa lagi kalau bukan anaknya presiden (Kaesang). Kita tahu anaknya presiden akan maju di Pilgub DKJ, jelasnya.

Danuri mengatakan, perubahan aturan oleh MA ini diduga kuat untuk memuluskan politik dinasti. Jika tidak ada korelasi dengan anaknya yang berkuasa akan maju, belum tentu itu diubah aturannya, ungkapnya.

Menurut dia, jika aturan diubah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya, sebaiknya diberlakukan untuk pilkada periode berikutnya. Bukan untuk pilkada yang saat ini tahapannya sudah berlangsung. Jadi perubahan aturan itu mengarah untuk memuluskan Kaesang maju Pilgub DKJ, tegasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU