KPK dan PPATK Diutus Bentuk Tim untuk Rampungkan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal

author Danny

- Pewarta

Selasa, 11 Jun 2024 22:16 WIB

KPK dan PPATK Diutus Bentuk Tim untuk Rampungkan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal

Jakarta (optika.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) diminta untuk membentuk tim yang berfokus untuk menyelesaikan Rancangan Undang - Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Uang Kartal.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam rapat kerja bersama KPK dan PPATK di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

"Kita beresin itu. Dua RUU kita yang masih gandul. Dan saya yakinkan ini akan susah berjalan, paduan antara PPATK dan KPK," ungkap prua yang karib disapa Bambang Pacul itu.

Menurut dia, tujuan dibentuk tim komunikasi antara PPATK dan KPK adalah untuk mengatasi hambatan koordinasi dalam merampungkan RUU tersebut.

"Tolong diadakan tim komunikasi antara PPATK dan KPK. Saya tidak mengajari, tapi sebagai wakil rakyat, saya berharap ini bisa dilakukan," katanya.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Sebelumnya, pada bulan April Presiden Jokowi kembali menekankan pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara untuk dikawal bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pesan itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.

"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampas aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi saat memberikan arahan ketika itu, seperti dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Jokowi menyampaikan, pemerintah telah mendorong pengajuan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan bersama. Salah satu tujuannya untuk memperkecil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara," ujarnya.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU