KomnasHam: Pembubaran Diskusi FTA Langgar HAM, Polisi: Mereka dapat Orderan

author Pahlevi

- Pewarta

Selasa, 01 Okt 2024 13:12 WIB

KomnasHam: Pembubaran Diskusi FTA Langgar HAM, Polisi: Mereka dapat Orderan

Optika.id - Berbagai komponen masyarakat, Lembaga, dan tokoh masyarakat mengutuk aksi kekerasan dan pembubaran diskusi FTA (Forum Tanah Air) di hotel Grand Kemang, Jakarta, Sabtu, 28/09/2024 oleh sekelompok massa bayaran yang diduga sebagai Kelompok Pembelah Bawah Tanah Jokowi.

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pembubaran secara paksa diskusi FTA itu dinilai melanggar hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selain itu, juga melanggar hak atas kebebasan berkumpul secara damai.

"Komnas HAM menyesalkan adanya pembubaran dan penyerangan diskusi FTA tersebut yang mana aksi ini melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan kebebasan berkumpul secara damai," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan persnya, Ahad (29/9/2024).

Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membubarkan diskusi tersebut. Di samping itu negara harus menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan berkumpul.

Sebelumnya Barisan Pro-Demokrasi mengutuk keras pembubaran paksa acara diskusi diaspora berjudul Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional itu.

Barisan Pro-Demokrasi itu adalah M. Said Didu, Anthony Budiawan, Refly Harun, Roy Suryo, Abraham Samad, Petrus Selestinus, Andi Sahrandi, Jimly Asshiddiqie, Ikrar Nusabakti,Palaar Batubara, I Dewa Gede Palaguna, Jaya Suprana, Bivitri Susanti, dan Andy Noya

"Para preman yang tidak jelas identitasnya secara demonstratif menyerbu masuk ke tempat acara di ruangan hotel membubarkan acara pertemuan secara paksa, berteriak-teriak, mencopot spanduk dan mengacak-acak ruangan membubarkan diskusi," tulis  Barisan Pro-Demokrasi.

Ironisnya, saat aksi kekerasan itu terjadi diketahui pihak aparat keamanan. Karena penyerbuan masuk hotel dilakukan di depan sejumlah aparat polisi.

"Diduga keras telah terjadi pembiaran oleh pihak aparat polisi yang seharusnya bertugas menjaga keamanan," tulisnya. Untuk itulah, Kapolri didesak agar segera mengusut, menyelidiki, dan menindak para pelaku, termasuk pihak-pihak yang menyuruh atau bertanggung jawab atas aksi premanisme tersebut.

Sementara itu Forum Masyarakat Betawi juga bersuara keras atas tindakan represif dan narki tersebut. Forum Masyarakat Betawi adalah organisasi masyarakat (ormas) yang berbasis di Jakarta, seperti Betawi Harga Mati (BTM), Poros Jakarta, Jawara Jabodetabek, Pengacara dan Jawara Bela Umat (PEJABAT) dan lainnya.

Forum Masyarakat Betawi (FMB) mengutuk aksi anarkis tersebut. Mereka menantang bakal meladeni aksi anarkis tersebut. Bahkan FMB akan melakukan sweeping terhadap sekelompok masyarakat yang diduga dari Maluku dan Nusa Tenggara Timur yang dianggap telah melakukan keonaran di Jakarta itu.

Begitu juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH)PEJABAT, Eka Jaya, menyayangkan tindak kekerasan para preman yang terjadi di area hotel yang semestinya memiliki sistem keamanan mumpuni. Eka Jaya menolak argument Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang yang menyebut diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) itu tidak berizin.

Menurut Eka, izin acara menjadi tanggung jawab manajemen hotel yang menyediakan fasilitas acara.

"Kapolsek (Mampang) mengatakan kegiatan tersebut tidak ada izin atau surat pemberitahuan tidak berdasar, ujar Eka saat konferensi pers di Bens Zone Coffee Shop, Jakarta Selatan, pada Ahad, 29 September 2024.

Eka yang juga hadir di diskusi di Kemang itu menceritakan tindak arogansi para preman yang sudah terjadi sejak awal kedatangan.

Mereka datang langsung membentak para tokoh dan merobek fasilitas yang ada di dalam seperti banner, backdrop. Dan saya juga lihat (lewat video) ada standing banner yang dipukulkan ke meja sampai rusak, ujar Eka.

Oleh karena itu, Eka menyayangkan adanya intimidasi dalam diskusi publik terutama yang terjadi di wilayah Jakarta. Sebagai pengurus ormas yang fokus akan isu demokrasi, Eka mengatakan orang-orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Betawi terbuka kepada siapa pun.

Selain mengecam tindak brutalisme yang ditunjukkan di Hotel Grand Kemang, Eka menuntut Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas kasus itu. Sebab Eka berpendapat penegakan hukum secara penuh akan membuat wilayah Indonesia, khususnya Jakarta, dapat aman terkendali.

Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Orang Tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) merespon cepat atas kutukan para tokoh dan kelompok masyarakat terhadap tindakan kekerasan dan brutal untuk membubarkan diskusi FTA itu .

Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kini mendalami pengakuan tersangka inisial FEK (38) yang mengaku mendapat orderan untuk membubarkan diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jaksel.

Menurut polisi tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), berinisial FEK (38). Dia disebut mendapat orderan, urai Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary S dalam keterangan persnya, Ahad (29/9). Saat ini polisi sedang mendalami pihak yang mengorder FEK.

"Pada hari Jumat, 27 September 2024 pelaku FEK mendapatkan orderan (yang sedang kami dalami) untuk membubarkan aksi yang menentang pemerintahan dari FTA, gelar Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang dilaksanakan pada 28 September 2024 di Ballroom Hotel Grand Kemang yang pada saat pelaksanaan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun pemberitahuan kepada pihak yang berwajib," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary S dalam keterangan persnya, Minggu (29/9).

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menambahkan pihaknya juga akan mendalami motif dari tindakan yang melanggar hukum dan hak asai tersebut. Ia menyatakan polisi tidak segan-segan memproses hukum mereka yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Sampai saat ini kita terus akan lakukan investigasi, motif, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana (hotel), kenapa ini dibubarkan, siapa penggeraknya," ucap Djati, CNNIndonesia, Ahad, 29/09/2024.

Polisi Juga Diperiksa 

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah polisi terkait pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Polda Metro Jaya mengklaim pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kepolisian tetap transparan dan akuntabel terkait kasus pembubaran diskusi.

Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, bidang propam masih melakukan pendalaman, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 1 Oktober 2024, tempo.co, Selasa, 01/10/2024.

Menurut Ade Ary, salah satu polisi yang ikut diperiksa Propam Polda Metro Jaya adalah Kepala Kepolisian Sektor Mampang Komisaris Polisi Edy Purwanto. Edy diperiksa bersama sejumlah personel kepolisian lainnya, termasuk dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Sampai dengan saat ini, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari Polres, Polsek, dan Polda, katanya.

Selain para 11 polisi tersebut, Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Mereka termasuk personel keamanan hotel dan manager hotel Grand Kemang.

Tak cuma pendalaman penyelidikan, Polda Metro Jaya juga melakukan evaluasi standar operasional prosedur (SOP) bagi petugas di lapanan. Sebab, kata Ade Ary, setiap komandan lapangan, mulai dari perwira pengendali hingga Kapolsek dan Kapolres, memiliki tanggung jawab dalam memberikan arahan yang jelas kepada anggota mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Kronologi Pembubaran Diskusi FTA 

Diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9), dibubarkan paksa oleh sejumlah orang tak dikenal.

Diskusi itu dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, selain Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.

Forum Tanah Air (FTA) mengungkap kronologi pembubaran paksa acara diskusi 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' yang mereka gelar di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) pagi. FTA menduga sekelompok massa itu merupakan orang bayaran.

Chairman FTA, Tata Kesantra mengungkapkan, sejak pukul 09.00 Wib, para pelaku sudah melakukan unjuk rasa di depan hotel tempat acara diskusi yang digelar. Dalam orasinnya mereka menuntut agar acara tersebut dibubarkan.

Para demonstran yang diduga dari orang Maluku dan atau NTT itu saat berorasi mereka mendapatkan penjagaan dari pihak kepolisian yang berbaris. Lalu sekitar pukul 10.00 Wib, para pelaku masuk ke ruang ballroom tempat diskusi akan berlangsung melalui pintu belakang.

"Mereka dengan garang dan berteriak mengancam supaya acara dibubarkan sambil mencabut backdrop dan banner lainnya. Merusak layar infokus, kursi, mikrofon, kamera, dan lainnya," kata Tata saat konperensi pers, Sabtu (28/9/2024).

Diskusi pun tidak jadi dilaksanakan. Mereka melakukan konperensi pers: mengutuk aksi brutal, kekerasan, dan premanisme tersebut. Diskusi dan acara kekerasan itu disiarkan ke 5 benua. FTA adalah forum diskusi diaspora masyarakat Indonesia yang ada di 5 benua.

Tulisan: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU