Advokat PDI-P Jadi Tersangka Baru dalam Skandal Suap KPU

author Wildan Nanda

- Pewarta

Rabu, 25 Des 2024 08:35 WIB

Advokat PDI-P Jadi Tersangka Baru dalam Skandal Suap KPU

i

Advokat sekaligus anggota Tim Hukum PDI-P, Donny Tri Istiqomah

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. DTI diduga terlibat dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Donny Tri Istiqomah, seorang advokat sekaligus anggota tim hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP), diduga memainkan peran penting dalam kasus ini. Penyidikan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi oleh Tersangka DTI bersama Harun Masiku dan lainnya. Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Dukung RIDO, Effendi Simbolon Resmi Dipecat PDI-P

Kedekatan dengan Petinggi PDIP
Sebagai anggota tim hukum PDIP, DTI diketahui memiliki hubungan dekat dengan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Berdasarkan temuan KPK, Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam melaksanakan misi suap tersebut.

Menurut Setyo, Donny aktif menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 serta surat permohonan fatwa MA kepada KPU. Kajian ini diduga dirancang untuk mempercepat proses pergantian antarwaktu (PAW) yang memungkinkan Harun Masiku dilantik sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan 1.

Baca Juga: KPK Siap Jemput Paksa Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jika Terus Mangkir

Selain menyusun kajian, Donny juga bertugas melobi Wahyu Setiawan dan menyerahkan uang suap. Hasto Kristiyanto mengatur dan mengarahkan DTI untuk mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Tio, tambah Setyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jerat Hukum
Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penetapan ini, Donny bergabung dengan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Baca Juga: PDI-P Hormati Putusan PTUN, Tegaskan 'Prabowo Yes, Gibran No'

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini dan mengusut keterlibatan pihak-pihak lain. Kami akan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini diproses sesuai hukum, pungkas Setyo.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU