KPU Jakarta Tetapkan Pramono-Doel Menang Satu Putaran, Rido Menggugat

author Pahlevi

- Pewarta

Minggu, 08 Des 2024 19:53 WIB

KPU Jakarta Tetapkan Pramono-Doel Menang Satu Putaran, Rido Menggugat

Optika.id - Ketegangan hasil pilkada (pemilihan umum kepala daerah) Jakarta (Daerah Khusus Jakarta) mulai mencair. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), memperoleh total suara sebanyak 2.183.239 (50,07 persen) suara. Hal itu dinyatakan dalam agenda rekapitulasi suara, yang kemudian disahkan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad siang (08/12/2024).
 
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berada di urutan kedua dengan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga adalah pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) mendapat 459.230 suara.
 
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan bahwa pada hari Ahad, 08/12/2024,  pihaknya hanya melakukan penetapan hasil Pilkada 2024.
 
Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta tahun 2024 saya menyatakan sah," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat pleno terbuka, Ahad (08/12/2024).
 
Sedangkan penetapan calon gubernur (terpilih) nanti menunggu proses yang ada, seperti misalnya apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah Konstitusi, ucap Wahyu.
 
Pramono-Doel Menang Satu Putaran

Hasil rekapitulasi suara KPU DK Jakarta itu menyebabkan pilkada DK Jakarta berlangsung satu putaran dimana pemenang satu putaran itu adalah Pram-Doel dengan suara sebesar 50,07 persen. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.
 
Dalam Pasal 36 ayat 1 disebutkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub DKI Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen. Jika seluruh pasangan calon tidak memenuhi syarat tersebut di atas dalam pemilihan, maka akan dilaksanakan Pilkada Jakarta putaran kedua.
 
Aturan Pilkada dua putaran Jakarta Menurut ayat 2 Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, jika tidak ada pasangan calon dalam Pilkada Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen), akan diadakan Pilgub putaran kedua. Pada putaran kedua, pasangan calon yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
 
Lebih lanjut dalam ayat 3 menjelaskan mengenai tahapan Pilkada Jakarta putaran kedua yang mencakup: Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan; Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon; Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan Rekapitulasi hasil perolehan suara.
 
Nantinya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua Pilkada Jakarta dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
 
Ketentuan terbaru Pilkada Jakarta dua putaran juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta wajib memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk bisa langsung memenangkan Pilkada dalam satu putaran. Pasal 10 ayat 3 UU tersebut menyatakan, jika tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakan Pilgub putaran kedua.
 
Pilkada Jakarta putaran kedua diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masih dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
 
Secara keseluruhan hasil rekapitulasi suara yang menempatkan pasangan Pramono-Doel menang 1 putaran adalah sebagai berikut: Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara (39,40 persen), Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen), dan Pramono-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07 persen) Total DPT: 8.214.007 Total suara sah: 4.360.629 Total suara tidak sah: 363.764 Total: 4.714.393.
 
Berikut rincian rekapitulasi suara tingkat Provinsi Pilkada Jakarta 2024: -
Kabupaten Kepulauan Seribu 1. Ridwan Kamil-Suswono (6.578 suara) 2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (653 suara) 3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (7.456 suara) Suara sah: 14.687 Suara tidak sah: 474 Total: 15.161 DPT: 20.908.
 
Kota Jakarta Barat 1. Ridwan Kamil-Suswono (386.880 suara) 2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (109.457 suara) 3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (500.738 suara) Suara sah: 997.075 Suara tidak sah: 71.927 Total: 1.069.002 DPT: 1.909.774.
 
Kota Jakarta Pusat 1. Ridwan Kamil-Suswono (152.235 suara) 2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (44.865 suara) 3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (220.372 suara) Suara sah: 417.472 Suara tidak sah: 38.077 Total: 455.549 DPT: 813.721.
 
Kota Jakarta Selatan 1. Ridwan Kamil-Suswono (375.391 suara) 2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (90.294 suara) 3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (491.017 suara) Suara sah: 956.702 Suara tidak sah: 89.778 Total: 1.046.480 DPT: 1.748.961.
 
Kota Jakarta Timur 1. Ridwan Kamil-Suswono (535.613 suara) 2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (136.935 suara) 3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (635.170 suara) Suara sah: 1.307.718 Suara tidak sah: 118.116 Total: 1.425.834 DPT: 2.374.828.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kepala dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 2024 di Jatim

Kota Jakarta Utara 1. Ridwan Kamil-Suswono (261.463 suara) 2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (77.026 suara) 3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (328.486 suara) Suara sah: 666.975 Suara tidak sah: 45.392 Total: 712.367 DPT: 1.345.815
 
Total keseluruhan suara Pilkada Jakarta Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara / 39,40 persen Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara / 10,53 persen Pramono-Rano Karno: 2.183.239 suara / 50,07 persen Total DPT: 8.214.007. Total suara sah: 4.360.629 Total suara tidak sah: 363.764 Total: 4.714.393
 
Hitung Cepat: Pramono-Doel Menang 1 Putaran 

Baca Juga: Eri Cahyadi-Armuji Menang Telak Lawan Kotak Kosong di Pilwalkot Surabaya 2024

Kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Doel) itu sebenarnya telah tampak dari hasil hitung cepat berbagai Lembaga survei saat setelah pemungutan suara pada 27 November 2024.
 
Litbang Kompas Ridho: 40.02%, Dharma Pongrekun-10.49%, dan Pram-Dol: 49.49%. Update 27 November 2024, 18:18 WIB, Suara Masuk 100.00%
 
LSI: Ridho 39.29%, Dharma Pong- 10.61%, dan Pram-Dol 50.10%. Update 27 November 2024, 21:19 WIB, Suara Masuk 100.00%
 
Charta Politika: Ridho 39.25%, Dharma- 10.60%, Pram-Dol 50.15%. Update 28 November 2024, 10:20 WIB, Suara Masuk 100.00%
Indikator: Ridho 39.53%, Dharma-10.61%, dan Pram-Dol 49.87%
 
Rido Menggugat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara 2.183.239 suara.
 
Merespons hal itu, Tim Hukum Penyelenggara Kampanye pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Muslim Jaya Butar-Butar mengatakan pihaknya menghormati penetapan tersebut. Namun Tim Rido bakal menggugat hasil rekapitulasi KPU Jakarta itu ke Mahmakah Konstitusi (MK).
 
Apa pun putusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta kita hormati, karena itu produk resmi dari KPUD Jakarta sebagai penyelenggara negara, kata Muslim saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Ahad (08/12/2024).
 
Kendati demikian, ia menyebutkan pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Kami juga diberikan hak secara konstitusi untuk menggunakan upaya hukum yakni ke MK, upaya hukum ke MK adalah waktunya 3x24 jam terhitung hari kerja. Untuk itu kami mempersiapkan segala sesuatuya untuk mengambil langkah-langkah hukum tersebut, katanya.
 
Menyaksikan hasil penetapan KPU itu maka kubu RIDO Walk Out. Sementara itu Tim Dharma-Kun tidak mau Teken hasil rekapitulasi KPU Jakarta. Dalam rapat pleno terbuka itu, saksi pasangan calon nomor urut 1 RIDO walk out dalam forum dan saksi nomor urut 2 Dharma-Kun tak bersedia menandatangani berita acara penetapan.
 
Sementarai itu Juru Bicara Pramono-Rano, Iwan Tarigan merespon rencana tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Iwan mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah kubu RIDO tersebut. Menurutnya hal itu konstitusional. Meski begitu ditegaskan Iwan pihaknya juga akan mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi hal tersebut.
 
"Apabila ada gugatan dari pihak 01 ke MK maka kami hormati dan persilahkan karena sesuai dengan konstitusional. Dan kami dari pihak 03 sudah mempersiapkan tim hukum," kata Iwan, Minggu (8/12/2024).
 
Dan tentunya, lanjut Iwan pihaknya tidak khawatir karena sudah melaksanakan cara-cara pemenangan Pilkada Jakarta dengan beretika.
 
"Jauh dari perbuatan curang sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK maka kami pihak yang akan di menangkan," kata Iwan. Ia menerangkan bahwa pihaknya hanya didukung tiga parpol di Pilkada Jakarta. Sementara itu pihak RIDO didukung oleh 16 Partai.
 
"Dan kami bukan dari partai penguasa sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu. Sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada ada dan cenderung tidak kesatria menerima kekalahan," tandasnya.
 
Alasan Tim RIDO Ajukan Gugatan

Baca Juga: Pramono Sebut Pilgub Jakarta 1 Putaran, Ini Kata Anies

Sebelumnya Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco memastikan bahwa pihaknya bersama Tim Hukum akan mengambil langkah-langkah yang dimandatkan oleh undang-undang (UU), yakni menyiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Baco menyebut ada beberapa soal yang akan digugat ke MK bukan hanya karena penyelenggara pilkada yang tidak profesional, tapi juga maraknya dugaan kecurangan dan pelanggaran diabaikan.
 
Menurut Baco, KPU Jakarta dan jajarannya tidak mampu menghadirkan pilkada yang diharapkan oleh masyarakat Jakarta. Sehingga bukan hanya muncul berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran, partisipasi pemilih dalam pilkada Jakarta kali ini menjadi yang paling rendah sepanjang sejarah. Dari delapan juta lebih Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta hanya setengahnya saja yang menggunakan hak suara.
 
DPT kita ada delapan juta, yang datang ke TPS empat juta. Kalau diberlakukan 50 persen plus satu suara, maka yang memilih pemenang dua juta. Dua juta dari delapan juta itu artinya serempat atau 25 persen. Sehingga ada tiga perempat atau 75 persen tidak memilih gubernur tersebut. Ini yang saya maksud legitimasi pemenang pilkada Jakarta sangat rendah. Bagaimana dia mau menjalankan pembangunan Jakarta kalau yang mendukung dia hanya 25 persen, kata Baco, Ahad (08/12/2024).
 
Dia menyebut kondisi itu semakin buruk lantaran muncul berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran selama penyelenggaraan pilkada. Namun, dugaan kecurangan dan pelanggaran tersebut tidak direspons secara cepat, cermat, dan serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Termasuk kecurangan yang sudah terang benderang terjadi di TPS 028 Kelurahan Pinang Ranti. Di TPS itu ada beberapa soal, misalnya surat suara sudah tercoblos. Sampai saat ini, belum muncul rekomendasi PSU dari Bawaslu.
 
Kejadian di TPS 028 Pinang Ranti, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk PSU di TPS 028 Pinang Ranti tersebut. Padahal nyata sekali pelanggarannya dan KPPS-nya sudah dipecat dan diberhentikan. Bahkan proses pidananya sedang berjalan di kepolisian, beber dia.
 
Politisi Partai Golkar itu juga melihat dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yang tidak terdistribusi kepada seluruh pemilik hak suara. Kondisi itu, lanjut Baco, terjadi sangat masif di seluruh TPS. Menurut dia, itu juga yang menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi pemilih di pilkada Jakarta tahun ini.
 
Tidak hanya itu, Baco menyampaikan bahwa ada banyak orang datang ke TPS membawa C6 namun tidak diverifikasi ulang menggunakan KTP. Mereka boleh langsung mencoblos. Di saat bersamaan banyak C6 dipegang oleh KPPS dan tidak disampaikan ke masyarakat.
 
Untuk itu, pihaknya menduga C6 itu disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencoblos. Sebab, mereka tidak diverifikasi dengan menunjukkan KTP.

Ada juga kasus yang kami temukan daftar absen KPPS di situ ada warga yang merasa tidak mencoblos karena tidak mendapat undangan, ternyata absen di data ikut mencoblos," tandasnya.

Tulisan: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU