Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Nama Hasto tercantum sebagai tersangka dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa informasi resmi terkait status Hasto akan segera disampaikan. "Akan disampaikan," ujarnya.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah Hasto Hanya Pengalihan Isu ‘OCCRP Tempatkan Jokowi Pemimpin Terkorup’?
Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024.
Dugaan Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Dalam dokumen tersebut, Hasto diduga turut berperan bersama Harun Masiku sebagai pemberi suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan. Suap tersebut berkaitan dengan upaya memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hasto kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga: Selain Hasto, KPK Juga Cegah Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri
Hukuman untuk Pelaku Lain dalam Kasus Ini
Sejauh ini, tiga orang telah dijatuhi hukuman penjara terkait kasus ini. Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, dihukum 4 tahun penjara, dan seorang pihak swasta bernama Saeful menerima hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuduhan Politisasi Hukum
Menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, Jubir PDIP, Chico Hakim, menilai bahwa ada indikasi politisasi hukum yang ditujukan untuk melemahkan PDIP. "Ini jelas upaya untuk mengganggu dan menenggelamkan PDIP," ungkapnya, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Advokat PDI-P Jadi Tersangka Baru dalam Skandal Suap KPU
Ia juga mengungkapkan bahwa ancaman serupa juga diarahkan kepada sejumlah Ketua Umum partai politik lainnya, yang menurutnya menjadi bukti adanya upaya politisasi hukum. "Ketika ancaman sprindik diarahkan ke beberapa Ketua Umum partai lain, lalu mereka menyerah dan ikut arus tertentu, itu bukti nyata adanya politisasi hukum," ujarnya.
PDIP Siap Menghadapi Ancaman
Chico menegaskan bahwa ancaman terhadap Sekjen PDIP justru menjadi motivasi tambahan bagi partai untuk terus berjuang. Meski begitu, ia mengaku bahwa PDIP belum mendapatkan informasi resmi terkait status hukum Hasto Kristiyanto. "Sampai saat ini, kami belum menerima informasi akurat tentang penetapan Sekjen sebagai tersangka," tutupnya.
Editor : Pahlevi