Optika.id Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 1446 H/2025 M sebesar USD8.000 atau sekitar Rp129.600.000 per orang, dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp16.200 per USD.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 yang diumumkan pada Kamis, (30/1/2025).
Baca Juga: 1 Syawal Potensi Berbeda, Kemenag Harap Masyarakat Biasa Saja
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD8.000," demikian isi keputusan yang dipublikasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan biaya ini bertujuan untuk memastikan jemaah haji khusus mendapatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang optimal, sehingga dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan syariat Islam serta standar pelayanan yang ditetapkan.
Rincian Pembayaran Bipih Khusus
Bipih Khusus sebesar USD8.000 mencakup berbagai komponen biaya, seperti penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya selama di Tanah Suci.
Biaya ini terbagi dalam dua tahap:
1. Setoran Awal: USD4.000 (Rp64.923.600), dibayarkan saat pendaftaran.
2. Setoran Pelunasan: USD4.000 (Rp64.923.600), dibayarkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.
Setoran ini wajib disetorkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang telah ditunjuk.
Selain biaya minimal yang telah ditetapkan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat mengenakan biaya tambahan sesuai dengan layanan tambahan yang diminta jemaah. Biaya ini harus disepakati bersama dan dituangkan dalam perjanjian yang transparan agar jemaah memahami rincian biaya dan layanan yang diterima.
3.570 Jemaah Telah Melunasi Bipih Khusus
Hingga hari kedua proses pelunasan, sebanyak 3.570 jemaah haji khusus telah melunasi biaya haji mereka.
Dengan total kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah, rincian pengisian kuota adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kementerian Agama Buka Rekrutmen Anggota Media Center Haji
- 3.404 jemaah dari lunas tunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- 12.724 jemaah berdasarkan nomor urut porsi.
- 177 jemaah prioritas lansia (1ri kuota).
- 1.375 petugas haji, termasuk penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan.
"Sampai hari kedua, ada 3.570 jemaah yang sudah mengisi kuota haji khusus, terdiri dari 1.185 jemaah lunas tunda, 2.368 jemaah dari nomor urut porsi berikutnya, dan 17 jemaah prioritas lansia," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, terdapat 363 jemaah cadangan, sehingga total jemaah yang sudah melakukan pelunasan mencapai 3.933 orang.
Daftar jemaah haji khusus yang berhak melunasi Bipih telah diumumkan Kemenag pada 23 Januari 2025, dan dapat diakses melalui laman serta media sosial resmi Kemenag.
Baca Juga: Kemenag Segera Luncurkan Pegon Virtual Keyboard
Jadwal Pengisian Kuota Haji Khusus
Proses pelunasan dan pengisian kuota berlangsung setiap hari kerja pada:
- 24 Januari 7 Februari 2025 (periode utama).
- 17 21 Februari 2025 (jika masih ada sisa kuota).
- 27 28 Februari 2025 (pengisian kuota terakhir).
"Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji agar proses pengisian kuota ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nugraha Setiawan.
Editor : Pahlevi