Optika.id, Sragen - Viral sepasang kekasih yang diduga masih ABG (Anak Baru Gede) melakukan hubungan tak senonoh di kamar kos, perbuatan ini direkam oleh orang yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
Dalam video durasi 25 detik tersebut memperlihatkan muda-mudi dimabuk asmara tengah memadu kasih, diketahui pemeran video perempuan masih dibawah umur dan pemeran laki-laki berumur 17 tahun.
Baca juga: Hati-Hati, Ini Dampak Fatal Kecanduan Film Porno
Benar warga Sragen. Yang perempuan masih di bawah umur, yang laki-laki tidak di bawah umur, ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).
Ardi mengatakan pemeran video seks kamar kos tersebut masih berstatus sebagai pelajar. Diketahui keduanya memang berpacaran.
Keduanya masih sekolah, memang pacaran, jelas Ardi.
Ardi juga mengatakan bahwa dua pasangan itu tidak mengetahui aksinya sedang direkam oleh seseorang.
Tidak (atas sepengetahuan mereka), kata Yuswanto.
Yang merekam (video) bukan mereka, beda orang. Mereka tidak kenal (perekamnya), jelasnya.
Dalam hal ini, Ardi juga menyebut, aktivitas seks ini dilakukan di kos perempuan.
Dilakukan di tempat kos si cewek, ujar Ardi.
Dia mengungkapkan pelaku yang merekam video tersebut masih di bawah umur.
Usianya masih di bawah umur yakni 17 tahun, ujar Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso.
Bukan hanya merekam, pelaku bahkan menyebarkan video berdurasi 25 detik tersebut ke media sosial WhatsApp.
Baca juga: Sederet Mudharat Akibat Pornografi Bagi Anak, Orang Tua Wajib Paham dan Waspada
Polisi menyebut suara desahan yang ditimbulkan memicu ABG yang berusia 17 tahun merekam aksi seks tersebut.
Usai mendengar desahan, pelaku mengintip melalui lubang yang ada di pintu kamar, dan melihat pasangan tersebut sedang melakukan hubungan layaknya suami istri, tutur Suwarso.
Saat ini, pemeran video berstatus sebagai korban.
Pasangan (pemeran video) tidak diamankan. Mereka korban, ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.
Pemeran pria dalam video tidak dihukum dan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
Benar, memang ada kemungkinan untuk menerapkan undang-undang karena undang-undang mencantumkan demikian, tidak peduli (dilakukan) suka sama suka. Namun dalam hal ini, polisi mengedepankan restorative justice, kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.
Baca juga: Lebih Awas dengan Kenali Ciri-Ciri Seseorang yang Kecanduan Pornografi
Ardi dalam hal ini juga menyebut telah mempertemukan kedua keluarga. Pihak keluarga perempuan meminta anaknya untuk dinikahi.
Jadi pihak keluarga akhirnya sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Kasus ini secara faktual memang suka sama suka tapi secara UU tidak mengakomodasi suka sama suka. Cuma kembali lagi, rasa keadilan di tengah masyarakat itu yang kita kedepankan, sehingga perlu adanya sebuah restorative justice itu tadi, pungkas Ardi
Reporter: Mei Nurkholifah
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi