Malam Tahun Baru SPBU di Surabaya Ditutup Pukul 21.00 WIB

Reporter : angga kurnia putra
Untitled-1

Optika.id-Seluruh tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Surabaya, Jawa Timur diminta mengakhiri aktivitasnya pukul 21.00 WIB pada malam tahun baru atau 31 Desember 2021 dan buka kembali pada 1 Januari 2022, pukul 04.00 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Selasa, mengatakan instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021.

Baca juga: Jelang Pendaftaran Pilgub Jatim, Pasangan Khofifah-Emil Belum Ada Penantang!

"Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021," katanya, Selasa (28/12/2021).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, dia berharap kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar dapat memperhatikan SE tersebut.

"Jadi kami mohon kerjasamanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam Tahun Baru 2022," katanya.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB.

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.

Baca juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!

Ia menjelaskan bahwa pemkot juga melarang perayaan "at venue" malam pergantian tahun, baik di restoran, kafe, rumah makan, atau tempat fasilitas lainnya saat malam tahun baru.

"Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan 'at venue'," katanya.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Baca juga: Khofifah-Emil Masih Jadi Pertimbangan PDIP Jatim, Kenapa?

[removed][removed]

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru