Optika.id - Selama ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, selama 58 tahun Indonesia menggunakan aturan warisan pemerintah kolonial Belanda dalam mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dia menceritakan, sekarang dalam pengelolaan ini diatur pada terbitan keuangan negara yang telah terbit pada tahun 2003 dan 2004 yakni melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setelah itu, aturan warisan Belanda ditinggalkan.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Mulai Perhitungkan Dana Makan Siang Gratis Prabowo
Dua UU ini yang menjadi landasan pengelolaan keuangan modern di Indonesia. Karena sebelum adanya dua UU itu, Indonesia yang sudah lahir semenjak 1945 sampai dengan 2003 keuangan negaranya diatur oleh UU masa penjajahan Belanda, namanya UU Indische Comptabiliteitswet atau (ICW), kata Sri Mulyani dalam acara Penandatanganan Prasasti Penanda Aset (SBSN) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (6/1/2021).
Kendati demikian, ia memaparkan bahwa kebijakan aturan yang tercantum menurutnya tetap menjadi sebuah pedoman dalam pegangan keuangan negara pasca 1945.
Dalam aturan itu, sambung Sri Mulyani, telah terjadi perubahan dari ICW yang menjadi UU 17/2003. kejadian itu juga tidak lepas dari krisis moneter yang menimpa Indonesia pada rentang tahun 1997-1998 kemudian lahirlah keuangan negara dan perbendaharaannya. Semenjak itu. Indonesia mulai mengelola keuangan negara dari pembuatan neraca perdagangan serta pelaporan keuangan.
Perekenomian tidak bisa lepas dari krisis, karena itu menjadi momentum untuk mereformasi kebijakan dan fondasi perekonomian kita," jelas dia.
Baca juga: Pernyataan Menkeu Sri Mulyani Dinilai Janggal, Benarkah?
Dalam kesempatan tersebut tak lupa ia menyinggung soal realisasi defisit APBN 2021. adapun realisasi dari APBN tersebut tercatatakan mencapai angka 4,65 persen dari PDB. Angka defisit APBN ini diketahui jauh di bawah target dari pemerintah yang hanya sebesar 5,7 persen.
"Harus kita syukuri, defisit APBN kita hanya 4,65%, jadi turun 1% (dari yang direncanakan)," kata dia.
Sebagai informasi tambahan, Sri Mulyani menghadiri penandatanganan prasasti penanda aset surat berharga syariah negara (SBSN) di kampus Institut Teknologi Kalimantan, Balikpapan (ITK), Kalimantan Timur. Pembangunan kampus tersebut menggunakan pembiayaan dari SBSN sebagai salah satu instrumen keuangan dalam APBN.
Baca juga: Sri Mulyani: Anggaran Perlinsos Bansos 6 Tahun Tak Jauh Beda!
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi