Refly Yakin Permohonan Presidential Threshold 0 persen Dikabulkan MK

Reporter : Seno
images - 2022-01-06T215322.176

Optika.id - Refly Harun pakar hukum tata negara yakin permohonan Presidential Threshold 0 persen yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly Harun mengatakan permohonan gugatan ambang batas calon presiden akan ditolak jika logika yang dibangun adalah kekuasaan dan kepentingan.

Baca juga: Refly Harun Singgung UU No 10/2016 Soal Putusan MA Usia Cakada!

Kami berkeyakinan kalau itungannya adalah logika ilmiah akademik konstitusional maka sesungguhnya permohonan ini harusnya dikabulkan, kata Refly Harun dalam keterangannya, Kamis (6/1/2021).

Dia menjelaskan, permohonan tersebut akan menguliti satu per satu putusan MK sebelumnya tentang presidential threshold. Tujuannya, untuk meyakinkan MK bahwa ada kesalahan dalam putusan jika harus menolak permohonan tersebut.

Anda salah ketika menolak penghapusan presidential threshold dan jangan lupa dalam putusan sebelumnya tidak semua hakim MK setuju untuk mempertahankan ambang batas pada tahun 2008 dan putusannya 2009 sesungguhnya itu ada tiga Hakim konstitusi yang dissenting pada putusan tahun 2018 untuk Pemilu 2019 ada dua yang dissenting, ucapnya.

Refly mengatakan, merujuk pada dissenting opinion yang dibuat oleh hakim MK pada tahun 2018, maka hakim seharusnya menerima presidential threshold 0 persen yang diajukannya.

Saya dengan rasa hormat kepada hakim konstitusi yang membuat putusan saya merasa jauh lebih komprehensif lebih ilmiah lebih argumentatif dissenting opinion yang dibuat oleh hakim yang menyampaikan pendapat yang berbeda. Ketimbang putusannya itu sendiri, imbuhnya.

Pihaknya mengaku optimis majelis hakim di MK akan mengabulkan permohonan judicial review PT 0 persen tersebut.

"Maka, kami berkeyakinan kalau itungannya adalah logika ilmiah akademik konstitusional maka sesungguhnya permohonan ini harusnya dikabulkan. Tapi kalau logikanya kekuasaan dan kepentingan maka permohonan ini akan berat dikabulkan, tutupnya.

Sementara itu, Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyebut ada dua pihak yang dirugikan jika presidential threshold (PT) diberlakukan 0 persen. Pihak pertama yang dirugikan jika PT 0 persen adalah Istana.

Baca juga: MK Sebut 106 Perkara Sengketa Pileg Akan Lanjut Pembuktian!

Ketika ini di 0 persen kan ada yang terganggu pertama adalah Istana," kata Pangi dalam diskusi daring, Kamis (6/1/2022).

Pangi menilai, adanya ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadikan istana sebagai king maker. Jika ketentuan tersebut dihapus maka istana dipastikan tidak bisa menjadi king maker.

"(Istana) tidak bisa mengatur permainan, ini akan lapangan datar tidak ada pengaruh," ujarnya.

Selain Istana, pihak lain yang juga dirugikan adalah PDIP. Sebab saat ini, hanya PDIP yang bisa mencalonkan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

"Sekarang yang bisa mengusung calon presiden sendiri hanya PDIP," tuturnya.

Baca juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Sebaliknya, PT 20 persen justru memunculkan sejumlah persoalan lantaran bisa saja hanya melahirkan dua pasangan calon. Imbasnya potensi terjadinya polarisasi di tengah masyarakat bisa saja terjadi seperti yang terjadi pada Pilpres 2019 lalu.

"Andai saja 15 persen misalnya mungkin ada tiga calon mungkin ada empat calon. Sebelumnya ada lima calon dengan PT 15 persen. Akhirnya dengan dua calon ini head to head bipolar keterbelahannya luar biasa lukanya dalam sekali," pungkasnya.

Reporter: Amrizal

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru