JoMan Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi, Niko Adrian Itu Delik Aduan

Reporter : Aribowo
images_05-29-57

Optika.id. Jakarta. Seperti diduga banyak orang, Jokowi Mania (JoMan) secara resmi melaporkan Ubedilah Badrun (UB) ke Polda Metro Jaya, Jumat 14/1/2022). Polda Metro Jaya meregistrasi laporan JoMan itu dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya,14 Januari 2022. Isi laporan itu JoMan menyatakan UB telah memfitnah 2 putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep,

Immanuel Ebenezer, kuasa hukum JoMan, memberi keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan laporan kepada Polda Metro Jaya

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Kami laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik," katanya.

Menurut Noel, sapaan akrab Ebenezer, sangat menyayangkan sikap Ubedillah itu.

"Selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Untuk itu, kami meminta Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," ujarnya. Dalam melaporkan kasus ini, Noel turut membawa sejumlah barang bukti seperti rekaman video.

Delik Aduan

Para aktivis 1998 mulai bergerak mendukung UB, utamanya yang bernaung dalamAktivis '98 Lintas Organ, Niko Adrian, salah seorang Aktivis 98, berpendapat seharusnya biarkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bekerja dulu.

"Biarlah KPK yang menerima laporan, memeriksa dahulu pokok perkara daripada apa yang dilaporkan oleh saudara Ubedilah," papar Niko.

Menurut Niko, JoMan tidak bisa melaporkan Ubedilah dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Sebab Pasal itu merupakan delik aduan.

Niko mengatakan, hanyak pihak yang dirugikan yang dapat melaporkan Ubedilah ke kepolisian. Jika tidak, maka bisa juga dilaporkan oleh pihak yang diberi kuasa hukum oleh pihak yang merasa dirugikan -- dalam hal ini Gibran dan Kaesang.

"Jadi hanya orang merasa dilaporkan yang bisa melaporkan atau kalau dia mendapatkan kuasa, dia bisa melapor jadi yang difitnah atau yang diberi kuasa. Bukan orang lain,"

Baca juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

Ray Rangkuti, Aktivis 98 juga, mengatakan laporan itu sebagai bentuk pengalihan perhatian publik terhadap aduan Ubedilah di KPK. Laporan yang dibikin Ubedilah kepada dua putra Jokowi itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis.

"Jadi, upaya laporan itu bagian dari mengajak perhatian publik lari dari substansi laporan," kata Ray dalam diskusi yang dihelat Forum Tebet di kawasan Jakarta Timur, Jumat (14/1/2022).

Ray menambahkan, laporan polisi yang dibuat JoMan terhadap Ubedillah menjadi semacam kezaliman di era kiwari. Tidak hanya itu, tidak ada data yang bisa membantah laporan Ubedilah tentang dugaan KKN relasi bisnis Gibran dan Kaesang.

"Itu menjauhkan substansi dari persoalan," kata dia.

Pengamat politik dari Lingkar Madani itu menambahkan, laporan Ubedilah seharusnya dibuktikan terlebih dahulu hingga tahap pengadilan. Kemudian, laporan JoMan terhadap Ubedilah ke Polda Metro Jaya baru bisa dilayangkan jika tidak terbukti di persidangan.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

"Kalau ini dilaporkan lebih dahulu, laporan pencemaran nama baik duluan yang diusut, itu yang saya bilang kelucuan dari proses hukum," kata dia.

Tulisan Aribowo

Editor Amrizal Ananda Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru