Optika.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula pada 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Thomas diduga melanggar aturan dengan mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Terkait Vonis Bebasnya Ronald Tannur
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024), Abdul Qohar menyampaikan bahwa izin impor gula tersebut sebenarnya hanya boleh diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Namun, Thomas justru memberi izin kepada beberapa perusahaan swasta.
"Izin impor gula ini dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan riil gula dalam negeri," ujar Abdul Qohar.
Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan
Ia juga menjelaskan bahwa pada Desember 2015 diadakan rapat koordinasi yang dihadiri pihak terkait, yang mengindikasikan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton di tahun 2016. Namun, pada November hingga Desember 2015, tersangka lain, CS, yang saat itu Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan stafnya untuk bertemu delapan perusahaan swasta yang bergerak di sektor gula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai aturan, impor gula kristal putih untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok nasional seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN. Namun, perusahaan swasta tersebut diberi izin mengolah gula kristal mentah yang sebenarnya ditujukan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, menjadi gula kristal putih dan memasarkannya langsung ke masyarakat. Abdul Qohar menyebut gula tersebut dijual dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang sebesar Rp13 ribu per kilogram.
Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan
PT PPI diduga menerima imbalan Rp105 per kilogram dari perusahaan-perusahaan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.
Thomas Lembong dan CS dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan saat ini keduanya menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba.
Editor : Pahlevi