Check In Aplikasi Peduli Lindungi di Tempat Umum Kini Bisa Tanpa Data Internet

Reporter : Jenik Mauliddina
Check In Aplikasi Peduli Lindungi di Tempat Umum Kini Bisa Tanpa Data Internet

Optika.id, Surabaya - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui akun Instagram resminya @kemenkominfo mengumumkan penambahan fitur Offline Check In untuk aplikasi PeduliLindungi. 

Kini bisa melakukan Offline Check-in tanpa memerlukan penggunaan data seluler untuk masyarakat yang telah melakukan pembaruan aplikasi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus Ratusan, Dinkes DKI: Masih Terkendali

Check-in dengan PeduliLindungi di ruang publik, gedung perkantoran, atau di mana saja semakin mudah dengan fitur Offline Check-in. Minim koneksi sudah tidak menjadi kendala lagi dengan fitur ini. Upgrade aplikasi PeduliLindungi untuk bisa menggunakan fitur ini, tulis akun @kemenkominfo pada kolom deskripsinya dikutip, Sabtu (15/1/2022). 

Fitur Check-in pada aplikasi PeduliLindungi menjadi fitur yang berguna untuk Pemerintah melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap masyarakat saat berpergian ke tempat- tempat umum.

Offline Check-in mempermudah pengguna aplikasi yang tidak memiliki data seluler dapat terbantu untuk tetap bisa menggunakan aplikasinya di tempat umum meski tak terhubung dengan internet.

Hampir di setiap fasilitas publik mulai itu mal, rumah sakit, taman kota, hingga tempat umum lainnya diwajibkan untuk menyiapkan barcode khusus memudahkan masyarakat melakukan Check-In.

"Fitur ini pun memudahkan pengelola untuk mengetahui status vaksinasi COVID-19 pengunjung ke tempat yang dikelolanya dan bagi Pemerintah aplikasi ini dapat menjadi alat tracing potensi penyebaran COVID-19," Lanjutnya. 

Ada empat parameter warna yang menunjukan status vaksinasi seseorang saat melakukan check-in memanfaatkan fitur QR Code di PeduliLindungi di antaranya:

Baca juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster

Warna Hijau: pengunjung sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan memiliki status aman. Warna hijau diperbolehkan masuk tempat umum.

Warna Kuning/Oranye: Pengunjung sudah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. Pengunjung boleh masuk ke tempat umum setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.

Warna Merah: Pengunjung belum menerima vaksin COVID-19 atau bisa jadi pengunjung memiliki kontak erat dengan pasien COVID-19. Sama dengan kategori warna hitam, pengunjung tidak boleh masuk ke tempat umum.

Warna Hitam: Pengunjung terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Pengunjung dengan kategori ini tidak diperbolehkan untuk masuk ke tempat umum. 

Baca juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru