Optika.id - Perseteruan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan versus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali berlanjut. Tadi pagi, sempat ada kehebohan mereka akan dijemput paksa polisi. Tetapi, pada siang harinya, kedua aktivis HAM itu datang ke Markas Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan menaikkan status perkara pencemaran nama baik Luhut ke tingkat penyidikan. Terlapor, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Haris dan Fatia Ancam Laporkan Balik Luhut
Diketahui, Haris adalah mantan Koordinator KontraS yang kini menjadi Direktur Lokataru Foundation. Fatia adalah Koordinator KontraS saat ini. Kabar awal datang dari Wakil Koordinator KontraS, Rivan Lee Ananda.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebelumnya dipolisikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi ini terkait konten di YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Haris dan Fatia sudah dipanggil polisi dua kali, yakni 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022. Mereka berdua tidak bisa memenuhi dua kali panggilan polisi lantaran berhalangan dengan alasan pekerjaan. Mereka mengajukan pemanggilan selanjutnya yakni tanggal 7 Februari 2022.
Selasa (18/1/2022) pagi, Fatia dan Haris didatangi 4 sampai 5 polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi pukul 08.00 WIB. Polisi menunjukan surat kuasanya. Polisi datang tiba-tiba. Dia menyatakan tak ada upaya fisik dari polisi untuk menjemput dirinya.
"Saya sih bukan apa-apa. Saya kecewanya karena saya belum mandi. Kira-kira begitu," katanya.
Namun demikian, Fatia dan Haris menolak dibawa ke Mapolda Metro Jaya lantaran bisa datang sendiri tanpa harus digiring polisi.
"Keduanya menolak dan memilih untuk datang sendiri siang ini," tambah Rivan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan langkah itu diambil setelah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mangkir dari jadwal pemeriksaan sebanyak dua kali. Keduanya dianggap mangkir dengan alasan yang tidak wajar.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Atas dasar itu, Auliansyah menilai, sesuai aturan yang berlaku, pihak kepolisian memiliki kewenangan membawa paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam rangka pemeriksaan.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," katanya.
Tim Advokasi menilai Haris dan Fatia telah kooperatif. Jadi, tidak perlu polisi memanggi paksa keduanya. Justru, aksi pagi tadi adalah bentuk kesewenangan polisi.
"Proses pemanggilan paksa kepada Fatia dan Haris adalah bentuk kesewenangan kepolisian atas laporan dari pejabat publik," kata Tim Advokasi Bersihkan Indonesia yang diwakili oleh Ketua Bidang Advokasi YLBHI, M Isnur.
Baca juga: Haris dan Fatia Tersangka, Rocky Nilai Luhut Akan Kehilangan Reputasi
Polisi menjelaskan Haris dan Fatia berjanji bakal hadir di Markas Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB. Maka, personel polisi tidak jadi membawa keduanya secara paksa pada pagi tadi.
Benar saja, keduanya datang ke Mapolda Metro Jaya. Haris datang pukul 11.10 WIB. Tak berselang lama, Fatia datang juga.
Mereka kemudian menjelaskan tanggapan perihal polisi yang menilai alasan mereka tak hadir di dua kali panggilan sebelumnya sebagai alasan tak wajar.
"Saya nggak tahu wajar nggak wajar. Saya mah (kirim) surat baik-baik. Dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa (pemeriksaan) di atas tanggal 4 (Februari)," kata Haris.
Hal senada disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti. Dia menyebut ketidakhadirannya di dua pemeriksaan sebelumnya karena alasan pekerjaan. Alasan itu, katanya, sudah disampaikan kepada penyidik Polda Metro untuk.
"Saya kan kerja ya. Urusannya nggak sama kepolisian doang," singkatnya.
6 jam Diperiksa Polisi
Haris dan Fatia enam jam diperiksa polisi di Mapolda Metro Jaya, dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.50 WIB.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka
"Pemeriksaannya sekitar 17 pertanyaan dan Fatia 20 jadi dijumlah 37. Banyak soal akun YouTube saya lalu juga soal materi conflict of interest nya dari soal riset yang sembilan organisasi," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Fatia Maulidiyanti mengatakan dalam pemeriksaan hari ini, dia dan Haris Azhar dicecar soal riset yang menjadi acuan mereka membuat konten YouTube yang menyinggung nama Luhut Binsar Pandjaitan. Saat itu keduanya menyebutkan Luhut memiliki bisnis tambang di Papua.
Fatia merujuk pada riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
"Selain soal akun YouTube dipertanyakan juga, sumber-sumber riset atau data-data yang menyebutkan terkait Luhut Binsar Pandjaitan yang itu sebenarnya sudah dijelaskan dalam risetnya juga. Selain itu mempertanyakan soal metodologi dan lain sebagainya. Itu sudah dijawab melalui proses pemeriksaan. Kita sih sudah sampaikan akan sodorkan beberapa bukti dan juga 17 saksi dan rekomendasi ahli," katanya.
Reporter: Amrizal
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi