Optika.id - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Menko Marves (Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi), Jenderal (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis, berencana melaporkan balik Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polisi.
Baca Juga: Tolak Jadi Menteri, Luhut Terima Tawaran Penasihat Prabowo
"Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Pihak Haris berencana melaporan balik Luhut pada hari ini atau besok. Nurkholis sendiri tak membeberkan lebih detail terkait hal apa yang akan dilaporkan ke polisi. Hanya saja, dirinya menyinggung terkait bisnis tambang emas di Papua.
"Hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik," ujarnya.
Sebelumnya, Nurkholis juga menyebut pihaknya akan mengambil sikap sebelum menempuh jalur praperadilan. Salah satunya terkait pengajuan saksi dan saksi ahli yang lebih independen.
Dalam konteks hak tersangka tentunya kami akan tetap minta adanya saksi-saksi yang meringankan, ahli-ahli yang lebih independen, akuntabel yang harus diperiksa oleh kepolisian yang bermuara pada kesimpulan, review pada kejelasan ada-tidaknya tindak pidana pada kasus ini, kata Nurkholis dalam konferensi virtual, Sabtu (19/3/2022)
"Saya ingin mengatakan bahwa saya tidak akan diam dengan kasus saya ini. Saya akan sangat sangat proaktif, bukan hanya untuk mempertahankan kasus saya, kata Haris Azhar dalam konferensi pers Komite Nasional Pembaruan Agraria secara virtual, Minggu (20/3/2022).
Kalau saya kemarin dilaporkan, mungkin ini sudah saatnya buat saya akan melapor balik sejumlah hal, lanjutnya.
Dia menyebut arogansi pemerintah terhadapnya semakin berlarut-larut sehingga akan berkomitmen dengan keputusannya itu.
Selain itu, Haris mengaku, menemukan dugaan tindak pidana atau kejahatan di sektor ekonomi dan investasi di Papua.
"Tapi dengan cara seperti ini maka ini mengingatkan, menyetrum kita bukan untuk kabur, tapi menyetrum kita untuk kita harus segera pro aktif melakukan segala dan tindakan hukum yang lainnya. Yang potensial dari materi yang kita punya. Jadi kita akan melakukan berbagai upaya hukum ke depannya. Bukan cuma saya ada banyak teman-teman," kata Haris dalam keterangannya, Senin (21/3/2022). Dia pun mengaku siap mengikuti tiap prosedur hukum yang bakal berlangsung. Dikatakan Haris, kasus ini sangat politis dan ada upaya pembukaman terhadap dirinya dan Fatia Maulidiyanti.
Ini politis. Ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus untuk menunjukan bahwa ada diskriminasi penegakkan hukum. Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi, katanya.
Haris menyebut, ketika bicara prioritas laporan dari saudara Luhut Binsar Pandjaitan, maka pertanyaannya, tentukan pasalnya di dalam KUHP yang memberikan makna soal prioritas.
Sehingga, katanya, kasus ini perlu didahulukan apalagi dari sisi materi prosesnya ini hanya menyasar pada soal youtube Haris Azhar.
Sementara si pelapor, tidak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal laporan dari 9 organisasi yang saya bahas di youtube saya, tegasnya.
Banyak Laporan yang Lebih Penting
Haris menyampaikan, banyak laporan-laporan yang lebih penting diusut ketimbang laporan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya seperti yang dilayangkan sejumlah aktivis. Haris Azhar menyebut sampai saat ini laporan itu justru berhenti.
"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," ujarnya.
Sementara, Fatia menanggapi santai perihal dirinya menjadi tersangka.
"Ya udah tersangka, apalagi. Kita coba buktikan secara fakta dan data saja nanti," kata Fatia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Meski mengaku akan menerima tiap konsekuensi hukum, Fatia menganggap ada bentuk represif dari penegakan hukum dalam kasus yang dilaporkan Luhut ini. Dia mempertanyakan proses penanganan kasus di kepolisian.
"Kalau ditahan berarti kan terbukti adanya represifitas, tapi saya sih terima-terima aja. Cuman yang menjadi urusannya adalah bagaimana sebetulnya proses akuntabilitas itu sendiri. Jadi yang perlu dilihat ditanya ke polisi apakah ditahan atau tidak. Kalau kami siap dengan konsekuensi ini dari awal dan kita siap buka data ke publik," jelasnya.
Menurut Fatia, Luhut Pandjaitan akan lebih terhormat apabila mencabut laporannya.
Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Korupsi Timah, Rugikan Negara 271 Triliun!
"Sebetulnya akan sangat gentleman kalau Pak Luhut mencabut laporannya dan menghentikan kasus. Membuka faktanya bersama untuk memperlihatkan ke publik kalau dia tidak terbukti soal konflik tambang di Papua" kata Fatia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fatia mengaku bakal mengambil langkah perlawanan terhadap status tersangka yang menjeratnya dan Haris Azhar. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.
"Nanti kita tergabung bareng sama Haris. Kontras dan beberapa organisasi lain juga akan tergabung dalam laporan itu tapi juga sepertinya akan ada beberapa dorongan dari publik juga soal itu. Jadi kalau tidak ingin standar ganda, maka Pak Luhut untuk beberapa kasusnya juga harus terbuka," tambahnya.
Terkait permintaan cabut laporan, juru bicara Menko Marves Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi angkat bicara.
"Yang bener? Kok Pak Menko Luhut yang disuruh gentleman, nggak kebalik?" kata Jodi seperti dilansir detik.
Jodi kemudian meminta Fatia tidak membuat opini dan membuktikan di pengadilan.
"Sudah buktiin aja di pengadilan daripada beropini sesat," tukasnya.
Fatia Bantah Cemarkan Nama Baik
Fatia membantah telah mencemarkan nama baik Luhut atas sebuah video yang diunggah di channel Youtube aktivis HAM Haris Azhar. Dia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.
"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta seperti dilansir liputan 6, Selasa (23/11/2021).
Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas. Dia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.
Konten itu, lanjutnya, juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Baca Juga: Pesan Luhut ke Capres, Jadilah Eksekutor Seperti Jokowi
"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," kata dia.lt;/p>
Penetapan Tersangka Berdasar 2 Alat Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penetapan tersangka Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti telah berdasarkan dua alat bukti permulaan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 184 KUHAP.
"Tentunya penyidik berdasarkan pasal 184 KUHAP. Kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHAP minimal dua alat bukti," kata Zulpan, Minggu (20/3/2022).
Dia membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam kasus Haris dan Fatia. Zulpan menyampaikan, penyidik bekerja sesuai SOP.
"Enggak lah (tidak kriminalisasi) kita bekerja berdasarkan fakta hukum makanya kita harapkan semuanya mengikuti mekanisme yang ada termasuk mereka juga. Nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka besok," ujarnya.
Diketahui, dasar laporan Luhut itu berawal dari konten video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di YouTube. Dalam konten video itu, keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.
Luhut juga telah meminta keduanya agar menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, tapi tidak pernah ada respons. Dia menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.
Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Laporan Luhut Panjaitan itu diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi