Optika.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah melakukan inovasi untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong karena Pilkada ditiadakan pada 2022 dan 2023. Salah satu inovasi yang ditawarkan yaitu membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan kepada para penjabat (Pj) kepala daerah.
Menurutnya, uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya. Sebab, masa bakti Pj kepala daerah cukup lama, yakni lebih dari 2 tahun untuk 7 provinsi dan lebih dari 1 tahun untuk 27 provinsi. Di sisi lain, Pj kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai.
Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
"Dikhawatirkan hal itu membuat upaya menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat," kata Guspardi, Rabu (19/1/2022).
Guspardi menilai, dengan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah. Sehingga, roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan. Artinya tidak selalu harus menunggu instruksi atau petunjuk dari Kemendagri. Penjabat Kepala daerah hendaknya bisa melakukan berbagai inovasi dalam mengambil berbagai kebijakan terhadap daerah yang dipimpinnya.
"Selain itu, uji kepatutan dan kelayakan memastikan tidak ada kepentingan politik dalam menunjuk kepala daerah. Sehingga, penjabat bisa menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan netral tanpa dipengaruhi oleh kepentingan partai politik. Juga memiliki kewenangan penuh dan setara dengan kepala daerah definitif," tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Guspardi menyampaikan, proses uji kepatutan dan kelayakan bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Mekanismenya bisa meniru proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Pemerintah dalam hal ini melakukan penyaringan melalui tim seleksi (timsel). Guspardi menerangkan, misalnya memilih lima orang calon, lalu lima orang itu di serahkan ke DPR yang kemudian dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Dan yang perlu ditekankan bahwa proses seleksi calon penjabat kepala daerah ini harus diikuti ASN aktif. Bukan pejabat eselon satu yang sudah purnabakti.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
Untuk posisi penjabat gubernur harus diisi eselon satu. Sedangkan penjabat bupati atau wali kota diisi ASN berstatus eselon dua," ujar legislator asal Sumatera Barat ini.
Untuk itu, sambung Guspardi, perlu adanya regulasi yang mengatur penjabat kepala daerah dilakukan fit and proper test.
Sebab sejauh ini belum ada regulasi terkait hal tersebut. Berdasarkan undang-undang memang tidak ada yang mengatur tentang hal itu. Menurutnya, kalau memang ada regulasi terhadap hal tersebut, kenapa tidak diberlakukan.
Perlu ada alasan hukum bagi penjabat kepala daerah untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Tidak bisa ujug-ujug harus melewati fit and proper test," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi