OTT Hakim PN Surabaya, KPK Belum Berikan Konfirmasi

Reporter : Seno
images - 2022-01-20T100908.224

Optika.id - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memberikan konfirmasi, terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Para pihak yang terjaring OTT KPK itu masih berstatus sebagai terperiksa.

Mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui lebih detail soal perkara ini. KPK sendiri memiliki 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT. KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengangkut seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: KPK Gelar OTT Periksa 10 Orang di Sidoarjo, Termasuk ASN Pemkab!

Diketahui, tak hanya menangkap hakim, KPK juga mengangkut panitera pengganti (PP) PN Surabaya.

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 Wib, KPK datang ke kantor PN. Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada sdr. Itong Isnaeni Hidayat,SH.MH Hakim PN. Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," kata jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi.

Baca juga: Resmi Tangkap 18 Orang, OTT KPK Gubernur Maluku Utara Amankan Sejumlah Bukti

"Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," ujar Andi.

Reporter: Amrizal

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Maluku Utara Dulu Pernah Sumpah di Bawah Al-Qur'an

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru