Sidoarjo (optika.id) - Sebanyak 10 orang telah ditangkap oleh KPK, OTT itu dilakukan di Kabupaten Sidoarjo. KPK juga menangkap ASN Pemkab Sidoarjo.
Sekitar 10 orang yang diperiksa, ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media, Jumat, (26/1/2024).
Baca Juga: Resmi Tangkap 18 Orang, OTT KPK Gubernur Maluku Utara Amankan Sejumlah Bukti
Ali mengatakan, ada beberapa ASN yang sudah diamankan. Termasuk dari 10 orang yang diperiksa itu. Sejumlah pihak juga tengah diperiksa oleh Kapolda Jatim.
Beberapa ada yang masih diproses disana, ada juga yang masih disini, pungkas dia.
OTT tersebut diduga karena korupsi pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Maluku Utara Dulu Pernah Sumpah di Bawah Al-Qur'an
Saat ini, tambah dia, masih dalam proses pemeriksaan. Pihak KPK juga belum menyampaikan detail kasus dan konstruksi perkaranya kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Untuk kegiatan di Sidoarjo, kami sampaikan memang betul ada kegiatan KPK di sana dan sekarang masih berproses. Sehingga, kami belum dapat menyampaikan secara utuh dan lengkap. Informasi yang kami dapat dari tim di lapangan, ada sekitar 10 orang ASN yang diperiksa, ujarnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Suap Wali Kota Bandung, Ada Kode Rahasia Transaksi
Menurut hasil KUHAP, aparat penegak hukum/KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap sebagai saksi.
Jika memang sudah terbukti ada tindak pidana korupsi, secara gamblang KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.
Editor : Pahlevi