Ini Harta Kekayaan Hakim PN dan Panitera di Surabaya yang Terjaring OTT KPK

Reporter : Denny Setiawan
kiri itong isnaini, kanan mohammad hamdan dok: pengadilan negeri surabaya

Optika.id, Surabaya - Berikut rincian harta kekayaan Itong Isnaeni Hidayat (hakim) dan Mohammad Hamdan (panitera pengganti) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022).

Harta Kekayaan Itong Isnaeni Hidayat

Baca juga: Ribuan Hakim Ancam Presiden, Bakal Mogok Kerja 7-11 Oktober 2024, Mengapa?

Menurut laporan LHKPN (Lembaga Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) per tanggal 31 Desember 2020. 

Itong Isnaini memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan dengan total Rp 1.030.000.000. Di antaranya tanah dan bangunan seluas 167 m2/120 m2 di Kabupaten/Kota Surakarta, yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 700.000.000, dan tanah seluas 330 m2 di Kabupaten/Kota Boyolali, hasil sendiri senilai Rp 330.000.000.

Selain itu, ia memiliki mobil Toyota Innova keluaran 2017 dengan harga Rp 160.000.000. Harta bergerak lainnya dilaporkan dengan total Rp 22.500.000.

Terdapat pula kas dan setara kas Rp 962.042.499, sehingga total kekayaan Itong Isnaeni Rp 2.174.542.499.

Panitera Pengganti Mohammad Hamdan Miliki Harta Rp 696 Juta

Selain Itong Isnaeni, panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mohammad Hamdan, juga terjaring OTT KPK. Berdasarkan LHKPN, Mohammad Hamdan memiliki kekayaan Rp 696 juta.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Mohammad Hamdan memiliki tanah dan bangunan seluas 20 m2/25 m2 di Kabupaten/Kota Pamekasan dengan nilai Rp 700.000.000. Tanah dan bangunan ini disebut merupakan hasil warisan.

Dia juga memiliki motor Honda Beat tahun 2014 seharga Rp 6.500.000. Dengan kas dan setara kas sejumlah Rp 10.000.000.

Dalam LHKPN tersebut Mohammad Hamdan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 20.000.000. Sehingga total harta kekayaannya Rp 696.500.000.

Diketahui hakim Itong Isnaeni dan panitera pengganti Mohammad Hamdan terjaring OTT KPK. Mereka diduga bertransaksi suap terkait perkara di pengadilan.

Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru