Optika.id - Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan memakai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dinilai melanggar aturan. Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPR Marwan Cik Asan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan
Dalam interupsinya tersebut ia menegaskan jika UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganna Pandemi Covid-19 menyatakan jika program dan dana PEN itu bertujuan melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dan sektor riil dalam menjalankan usaha. Sementara itu, IKN sendiri tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemic Covid-19.
Baca juga: Jokowi Soal Pindah ke IKN: Pindah Ibu Kota Jangan Dikejar-kejar
Jadi saya ingatkan Ibu (Menteri Keuangan). Jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana (pembiayaan) IKN itu masuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2020) ini?" ujarnya ketika menyampaikan interupsi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Menanggapi interupsi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika dirinya tak keberatan jika dana PEN dalam klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi tidak bisa digunakan untuk IKN.
"Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi, seperti refocusing pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tetapi kalau dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah," papar Sri Mulyani.
Baca juga: Muhammadiyah Ingin Dirikan Kantor hingga Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan di IKN
Bahkan, menurut Sri Mulyani, pemerintah masih bisa menggunakan dana yang ada di Kementerian PUPR.
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca juga: Puan Maharani Setelah di IKN: Rumah Oke, Tidur Nyenyak
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi