Rekam Jejak Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK

Reporter : Denny Setiawan
foto: beritasatu

Optika.id, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Itong Isnaeni Hidayat.

Bedasarkan penelusuran Optika.id, Kamis (20/1/2022), Itong merupakan hakim senior. Saat menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Itong sempat menjadi hakim yang mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Saat itu Itong menjadi hakim anggota.

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Hasilnya, pada 2011, Itong membebaskan Satono dan Andy. Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.

Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA). Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13 yang berbunyi:

Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.

Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat memegang palu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca juga: Komisi Yudisial Beberkan Alasan Memecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Sementara itu, melalui situs SIPP PN Surabaya, 17 Januari lalu atau 2 hari sebelum ditangkap KPK merujuk pada keterangan resmi dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Itong Isnaeni Hidayat baru saja menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Notaris Musdalifah yang dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Pemalsuan Akta Otentik.

Masih di hari dan perkara yang sama, Lim Chandra Sugiarto juga dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/1/2022).

Bahkan pada hari yang sama dengan penangkapan, hakim Itong Isnaeni Hidayat juga baru saja mengabulkan permohonan Pemohon bernama Ferry Bosekeh yang ditulis pada Kartu Tanda Penduduk [KTP] NIK 3578312701560002 tanggal 9 Februari 2018.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru