Optika.id, Surabaya - Hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya dipastikan tidak akan dapat pendampingan hukum dari institusinya terkait perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting. Ia menyatakan, dua orang yang tertangkap tangan oleh KPK, yakni seorang hakim dan panitera pengganti, tidak akan mendapatkan pendampingan hukum dari institusinya.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Hal itu dikarenakan, perkara yang dihadapi kedua orang itu dianggap bertentangan dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani untuk aparatur pengadilan.
"Karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan positif, biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," terangnya, Kamis (20/1/2022).
Ia menambahkan, pimpinan MA berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017, telah setiap saat melakukan pembinaan secara berjenjang oleh baik itu oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA, terus menerus Ketua PN juga memberikan bimbingan.
"Bahkan diawal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum," tegasnya.
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Dikonfirmasi soal kasus yang ditangani maupun barang bukti yang disita KPK, Ginting mengaku belum mengetahuinya.
"Kita belum tahu apa casenya, apa masalahnya, dan apa barang bukti kita belum bisa memberikan penjelasan karena itu jadi ranah kewenangan KPK. Setahu kita yang diamankan dua orang. Oknum hakim dan oknum panitera," tandasnya.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi