Optika.id-Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menggantikan posisi hakim yang tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, mengatakan penggantian posisi hakim berinisial IH ini supaya proses persidangan yang dipimpin oleh oknum tersebut tetap berjalan dengan lancar.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Sampai dengan saat ini pihaknya masih belum tahu siapa yang akan menggantikan posisi hakim yang tertangkap tersebut.
"Satu ruangan hakim yang disegel tersebut juga belum dilakukan penggeledahan oleh KPK. Tadi pagi dilakukan penyegelan, kami tidak berani masuk karena itu sudah masuk dalam ranah KPK," katanya, Kamis (20/1/2022).
Terkait dengan masalah pendampingan atau juga pembelaan, menurut dia, karena perbuatan itu bukan berkaitan dengan hal yang positif, Mahkamah Agung tidak akan memberikan perlindungan.
"Saya mendengar, OTT tersebut dilakukan di luar jam kerja. Tadi malam, Rabu (19/1/2022) dilakukan. Apa masalahnya dan barang bukti apa yang disita kami tidak tahu karena ranah KPK. Yang jelas ada dua orang oknum dari hakim dan juga panitera pengganti," ujarnya.
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Diketahui, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri terdapat tiga orang yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Mereka adalah hakim, panitera, dan pengacara. Namun, terkait dengan nama tiga pihak tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi