KPK Resmi Tahan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Reporter : Denny Setiawan
foto: antara/dhemas reviyanto

Optika.id,Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap pengurusan perkara oleh KPK, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Pra Peradilan Wabup Bojonegoro Ditolak PN Surabaya, Kasus Ditutup?

Selain Itong, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono.

"Tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) ditahan di Rutan KPK pada kavling C1, kata Komisioner KPK Nawawi Pomolango. Jumat (21/1/2022) dini hari.

Sementara itu, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Nawawi menuturkan, ketiga tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari pertama.

Terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022, tuturnya.

Diketahui ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: KPK Benarkan Dua Saksi Terkait Suap Hakim PN Surabaya

KPK menduga para tersangka melakukan aksi kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP.

Nawawi mengungkapkan, Hendro sebagai pengacara PT SGP menghubungi Hamdan untuk menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan PT SGP.

Aksi tersebut bertujuan agar aset PT SGP yang senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT SGP telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Kemudian, Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan. Saat menyerahkan uang itulah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan penangkapan Itong.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya atas Kasus Suap Hakim Itong

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru