Optika.id, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak Praperadilan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto terhadap Polda Jawa Timur. Hakim menilai bahwa permohonan itu tidak pro justice.
Budi Irawanto melakukan permohonan praperadilan terhadap Polda Jatim, karena telah menghentikan penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah.
Baca Juga: Surat Terbuka Kang Huda untuk Warga Bojonegoro
Hakim tunggal Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro menilai pihak penyelidik pun sudah melakukan gelar perkara terhadap aduan pelapor. Hasilnya dinyatakan bahwa penyelidikan bukan domain praperadilan karena belum pro justitia.
Ketentuan ini sudah selaras dengan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 21/PUU-XI/2014 tertanggal 28 April 2015 tentang Perluasan Objek Pra Peradilan, ujar Dewantoro, Sabtu (30/4/2022).
Sementara itu, Budi Irawanto mengaku menerima hasil sidang peradilan. Ia pun menghargai keputusan hakim.
Saya menghormati putusan hakim dan untuk langkah selanjutnya akan saya bahas dengan tim kuasa hukum saya, tuturnya.
Kronologi Gugatan Praperadilan
Baca Juga: Pemkab Bojonegoro Anggarkan Dana Banpol Sebesar Rp 7,8 Miliar
Muhammad Sholeh selaku penasehat Budi menuturkan, gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terhadap Kapolda Jawa Timur terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyedlidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Krimal Khusus Polda Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengaduan ini awalnya ditangani oleh Polres Bojonegoro, akhirnya ditarik ke Polda Jawa Timur. Pada tanggal 2 Februari 2022 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan. Cara dan proses penghentian ini yang menjadi dasar gugatan praperadilan klien saya, jelasnya saat dihubungi, Jumat (29/4/2022).
Diketahui, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dilaporkan wakilnya, Budi Irawanto ke polisi. Laporan pengaduan sendiri dibuat pada 9 September 2021, lalu. Anna Mu'awanah dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dikirim melalui aplikasi grup WhatsApp.
Budi menganggap tulisan itu dianggap menyerang dirinya secara pribadi dan juga menyangkut harga diri keluarga dan juga anak yang juga diikut-ikutkan, padahal mereka tidak tahu menahu tentang persoalan ini. Tak hanya itu, lanjut Budi, pihaknya juga disuruh berhenti menjadi wakil bupati. Kasus itu kemudian dihentikan oleh Polda Jatim. Hal inilah yang kemudian membuat Budi melayangkan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Viral Dukungan ASN ke Parpol, Bawaslu Bojonegoro Lakukan Investigasi
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi