Optika.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat tak terima ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap perkara oleh KPK. Itong melakukan interupsi hingga menyebut pernyataan KPK omong kosong.
Pernyataan itu disampaikan Itong saat tengah dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022). Ketika itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tengah mengungkap keprihatinan terhadap korupsi yang terjadi di lembaga peradilan.
Baca juga: KPK Panggil Sekretaris BPBD Kabupaten Sidoarjo, Soal Apa ya?
"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," kata Nawawi saat konferensi pers.
Tak terima dengan pernyataan KPK selama konferensi pers, Itong yang awalnya membelakangi wartawan, tiba-tiba berbalik badan. Dia lantas menginterupsi Nawawi yang saat itu tengah berbicara.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak (tak terdengar), saya tidak pernah menjanjikan apapun," ucap Itong menyela konferensi pers KPK.
Tak hanya itu, dia bahkan menyebut apa yang disampaikan Nawawi dalam konferensi pers itu omong kosong. "Ini omong kosong gitu ya, ndak benar semua," ujarnya.
Nawawi yang sempat terganggu lalu melanjutkan pembicaraannya. Dia mengaku sedih dengan OTT yang terjadi terhadap seorang hakim dan panitera pengganti.
"Panitera pengadilan yang notabene soerang aparat penegak hukum, saya sendir sangat sedih sebagai orang yag pernah menjadi bagian dalam lingkup mahkamah agung," tuturnya.
Baca juga: KPK Gelar OTT Periksa 10 Orang di Sidoarjo, Termasuk ASN Pemkab!
Tak terima diinterupsi oleh tersangka KPK, Nawawi lalu merespons di penghujung konferensi pers. Dia menyebut Itong bebas berekspresi apapun terkait kasus yang menjeratnya.
"Bagi kami silakan mau berekspresi seperti apa aja, mau teriak mau apa," kata Nawawi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun Nawawi memastikan penetapan tersangka Itong berdasarkan bukti. Dia menegaskan KPK punya cukup bukti untuk menetapkan Itong menjadi tersangka.
"KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Resmi Tangkap 18 Orang, OTT KPK Gubernur Maluku Utara Amankan Sejumlah Bukti
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi