Optika.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Luqman Hakim mengatakan, dirinya menghormati rencana gugatan judicial review atau uji materi terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Ekonom, Faisal Basri. Luqman yakin Faisal miliki dalil kuat dalam gugatannya.
Luqman mengatakan, menggunakan jalur konstitusional untuk menggugat suatu undang-undang, jauh lebih terhormat dari pada menolak dengan cara-cara lain inkonstitusional. Menurutnya, MK lahir dari semangat reformasi untuk memberi jalan konstitusional bagi setiap warga negara mengajukan keberatan atas undang-undang.
Baca juga: Jokowi Soal Pindah ke IKN: Pindah Ibu Kota Jangan Dikejar-kejar
Untuk itu, ia menghormati rencana gugatan yang dilayangkan Faisal Basri tersebut.
"Sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, saya menghormati rencana Pak Faisal Basri mengajukan gugatan judicial review UU IKN ke MK," kata Luqman kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Luqman juga meyakini Faisal Basri punya argumen kuat dalam gugatannya tersebut. Terutama untuk meyakinkan bahwa pemindahan IKN merugikan rakyat.
"Saya percaya Pak Faisal Basri memiliki dalil-dalil kuat yang akan digunakan untuk meyakinkan MK bahwa UU IKN bertentangan dengan konstitusi, yakni UUD 1945 dan merugikan rakyat, bangsa dan negara," ungkapnya.
Lebih lanjut, Luqman mengatakan, akhirnya kelak MK akan memutuskan apakah UU IKN bertentangan atau tidak dengan konstitusi negara. Dan, apapun putusan MK, harus kita hormati bersama-sama.
Ia menilai pemindahan ibu kota negara bukanlah pekerjaan gampang. Menurutnya, banyak negara yang gagal melakukan pemindahan ibu kota dan mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Baca juga: Muhammadiyah Ingin Dirikan Kantor hingga Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan di IKN
"Banyaknya pihak yang keberatan dan berencana mengajukan judicial review UU IKN ke MK, saya harap menjadi kontrol kuat bagi pemerintah untuk mengerjakan megaproyek pemindahan IKN dengan serius, matang dan terukur. Kita semua tidak ingin megaproyek pemindahan IKN itu nantinya mangkrak dan menyebabkan kebangkrutan nasional," tandasnya.
Faisal Basri sebelumnya mengaku bakal menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai inkonstitusional seperti UU Cipta Kerja.
Faisal mengatakan sebelum melakukan gugatan, pihaknya masih akan membuat petisi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menandatangani pakta integritas agar berani bertanggung jawab jika proyek IKN ini gagal.
"Sebelum ke MK karena kami tidak ada ahli hukum, nanti dari petisi itu ditandatangani banyak orang baru, lalu menjadi salah satu masukan buat judicial review," kata Faisal dalam diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Kereta Kencana Iringi Pendaftaran Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim Menuju KPU Jatim
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi