Optika.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan telemedisin isolasi mandiri (Isoman) bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron. Melalui layanan tersebut pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan paket obat disesuaikan dengan resep dari salah satu dari 17 layanan telemedisin.
Baca juga: Kesempatan Emas! Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Buka Lowongan
Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedisin Isoman. Sasaran layanan telemedicine Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, kata Nadia, Selasa (25/1/2022).
Kemudian syarat berikutnya, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, diperiksa di wilayah Jabodetabek, dan berdomisili di Jabodetabek. Layanan ini dapat diakses melalui
https://isoman.kemkes.go.id/.
Saat ini Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform telemedisin, yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell , Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter , ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok.
Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) (Kemenkes).
Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs. https://isoman.kemkes.go.id.
Setelah dapat Whatsapp pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara Daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedisin.
Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus Ratusan, Dinkes DKI: Masih Terkendali
Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs, https://isoman.kemkes.go.id/panduan,
lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui
https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
Hanya pasien dengan kategori Layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
Baca juga: Kemenkes Buka Pendaftaran Tenaga Kesehatan Haji, Ini Posisi dan Syaratnya
Obat gratis yang didapatkan pasien berupa Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, serta Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg - 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi