Honorer Dihapus Tahun 2023, Ini Syarat Pengangkatan Agar Jadi PNS

Reporter : Jenik Mauliddina
Honorer Dihapus Tahun 2023, Ini Syarat Pengangkatan Agar Jadi PNS

Optika.id - Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menghapus status pegawai honorer pada 2023 mendatang. 

Status pegawai pemerintah hanya diberlakukan untuk PNS dan PPPK, Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengatakan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Baca juga: Pakai Aturan Baru, Jokowi Ubah Jam Kerja ASN per 1 Mei

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo, Rabu (26/1/2022).

Terkait nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, Tjahjo meminta itu dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.

Sedangkan untuk tenaga honorer di bidang tertentu seperti guru kemungkinan akan diganti dengan sistem PPPK.

Baca juga: Pemerintah Pindahkan Ribuan PNS ke IKN, Dapat Rumah Dinas Hingga Biaya PRT

Sementara itu, Pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. 

Menurut aturan tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat pengangkatan honorer menjadi PNS berdasarkan aturan terbaru:

Baca juga: Menkop UKM Pecat Dua Anak Buahnya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

  1. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
  2. Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.
  3. Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
  4. Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
  5. Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru