Pemerintah Pindahkan Ribuan PNS ke IKN, Dapat Rumah Dinas Hingga Biaya PRT

author Asshoff

- Pewarta

Selasa, 28 Feb 2023 14:25 WIB

Pemerintah Pindahkan Ribuan PNS ke IKN, Dapat Rumah Dinas Hingga Biaya PRT

Optika.id - 180.000 PNS rencananya akan dipindahkan keIbu Kota Nusantara (IKN). Ratusan ribu PNS (Pegawai Negeri Sipil) tersebut nantinya akan dipindah secara bertahap. Rencana pemindahan PNS ke ibu Kota Nusantara ini dinyatakan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan.

Baca Juga: Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Tetap Non PNS Unpad, Lulusan SMK Bisa Daftar Loh

Pemindahan PNS ke Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan paparan rencana pemindahan PNS yang dibuat kementrian PPN atau Bappenas dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemindahan dimulai tahun 2022 sampai dua tahun kedepan 2024.Pemindahan ini dilakukan dengan klaster, untuk klaster pertama, pemerintah akan memindahkan 7.687 PNS, termasuk Polri, TNI, Paspampres, Badan Siber, Sandi Negara, dan Badan Intelijen Negara.

Baca Juga: Gak Penting, Gibran Kembali Ungkit Cak Imin Soal IKN

Proses pemindahan PNS ke Ibu kota Nusantara akan dibantu oleh kelompok kerja (POKJA). Beberapa kementrian juga akan dipindahkan ke IKN, namun masih ada beberapa kementrian yang masih tetap di Jakarta seperti komnas HAM, KPPU, Komnas Perempuan. Sehingga bukan hanya PNS saja yang dipindahkan ke IKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PNS yang dipindahkan ke IKN akan mendapatkan tunjangan sekaigus fasilitas uang harian selama proses pemindahan meliputi biaya transportasi dan biaya pemindahan lainnya. Keluarga PNS meliputi istri, dua anak, dan IRT akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Gibran: Banyak Orang Gagal Paham, Pembangunan IKN Hanya 20% APBN

Luas rumah dinas sesuai dengan jabatan yang dipegang, 580 meter untuk para menteri atau kepala negara, 490 meter untuk para pejabat negara, dan 390 meter diberikan kepada pejabat eselon atau setingka, 290 meter persegi akan diberikan untuk pejabat eselon II, 190 meter persegi akan diberikan untuk administrator atau koordinator, sedangkan rumah seluas 98 meter persegi akan dihuni oleh PNS dengan jabatan fungsional yang dipindahkan ke IKN.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU