Optika.id, Surabaya - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang sesuai harga DPO.
Ia menegaskan, implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh merugikan petani sawit.
Baca juga: 'Minyak Makan Merah' Bakal Diproduksi Januari 2023, Katanya Bakal Lebih Murah
"Harga Rp 9.300 per kg aalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO," jelas Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis yang Optika.id terima, Senin (31/1/2022).
Kebijakan DMO dan DPO tidak bileh merugikan petani sawit dengan adanya misimplementasi yang dilakukan oleh pelaku usaha.
"pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas," katanya.
Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300 per kg.
Baca juga: Kejagung Segera Sidangkan Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng
Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, kata Lutfi. Dia menegaskan pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pengeluaran surat izin persetujuan melakukan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan pemenuhan kebutuhan DMO dan DPO.
Persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak, kata Wisnu.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng Langka, KPPU Tingkatkan Pemberkasan 27 Perusahaan Nakal
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi