Optika.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.
Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari Rabu (20/7/2022) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Baca Juga: Fakta-Fakta Soal 'Minyak Makan Merah' yang Digadang-gadang Lebih Sehat dan Murah
Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan, kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya, dikutip Optika.id, Kamis (21/7/2022).
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
"Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan, ucap Gopprera.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
"Di proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan, pungkas Gopprera.
Berikut daftar 27 terlapor :
1. PT. Asian Agro Agung Jaya
2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT. Bina Karya Prima
5. PT. Incasi Raya
6. PT. Selago Makmur Plantation
7. PT. Agro Makmur Raya
8. PT. Indokarya Internusa
9. PT. Intibenua Perkasatama
10. PT. Megasurya Mas
11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri
Baca Juga: 'Minyak Makan Merah' Bakal Diproduksi Januari 2023, Katanya Bakal Lebih Murah
12. PT. Musim Mas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
13. PT. Sukajadi Sawit Mekar
14. PT. Pacific Medan Industri
15. PT. Permata Hijau Palm Oleo
16.;PT. Permata Hijau Sawit
17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
18. PT. Salim Ivomas Pratama
19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
20. PT. Budi Nabati Perkasa
21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
Baca Juga: Kejagung Segera Sidangkan Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng
22. PT. Multi Nabati Sulawesi
23. PT. Multimas Nabati Asahan
24. PT. Sinar Alam Permai
25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT. Wilmar Nabati Indonesia
27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera
Reporter: Denny Setiawan
Editor Pahlevi
Editor : Pahlevi