Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya menyatakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah senilai Rp11.500 per liter mulai berlaku di Kota Pahlawan, Jawa Timur, pada 1 Februari 2022.
"Kami minta masyarakat membeli komoditi minyak dengan bijak. Kami juga berupaya menjamin ketersediaan stok minyak goreng aman di pasaran," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Surabaya, Senin (31/1/2022).
Baca juga: 'Minyak Makan Merah' Bakal Diproduksi Januari 2023, Katanya Bakal Lebih Murah
Armuji mengatakan, pemerintah kembali menyesuaikan HET minyak goreng menyusul pemberlakuan domestic price obligation atau DPO untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri.
Menurut dia, dengan ketentuan harga baru ini, maka harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
"Kami harap warga tidak panic buying, pemkot senantiasa berkoordinasi dengan lintas sektor mengawasi dan menjamin ketersediaan stok minyak di pasaran," ujarnya.
Ia menyebut Pemkot Surabaya juga telah melakukan operasi pasar selama Januari 2022 serta pengawasan terhadap distributor minyak yang ada di Kota Surabaya.
Baca juga: Kejagung Segera Sidangkan Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng
"Memang kebutuhan minyak ini banyak dibutuhkan warga, termasuk juga pelaku usaha makanan mulai yang kecil hingga besar. Oleh karena itu menjadi perhatian kami," katanya.
Ia juga menegaskan agar masyarakat bisa melaporkan apabila ditemui harga minyak goreng yang jauh melampaui dari HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan untuk diambil tindakan tegas.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Baca juga: Kasus Minyak Goreng Langka, KPPU Tingkatkan Pemberkasan 27 Perusahaan Nakal
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi